Adapun untuk kategori produk pangan rusak, temuan terbanyak berada di Ambon sebanyak 116 pieces atau 8,8%. Selanjutnya Sofifi dengan 76 pieces (5,8%), Balikpapan 75 pieces (5,7%), Mamuju 61 pieces (6,1%), dan Surabaya 56 pieces (4,3%).
Prof. Taruna menjelaskan, tingginya temuan pangan tanpa izin edar tidak terlepas dari kondisi geografis Indonesia yang memiliki banyak jalur masuk produk impor ilegal. Produk pangan impor ilegal tersebut umumnya ditemukan di wilayah perbatasan, pintu masuk barang, serta toko oleh-oleh.
“Temuan yang tidak memiliki izin edar impor paling banyak berasal dari negara Malaysia, Korea, India, dan Cina yang ditemukan di wilayah perbatasan pintu masuk produk impor dan toko oleh-oleh,” ungkap Taruna Ikrar.
BPOM menegaskan seluruh temuan pangan yang tidak memenuhi ketentuan telah ditindaklanjuti melalui pengamanan, penarikan dari peredaran, hingga pemusnahan.
Selain itu, BPOM juga terus meningkatkan koordinasi lintas sektor dan mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi regulasi demi menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.
(dec/spt)




























