Hingga 17 Desember 2025, BPOM telah memeriksa 1.612 sarana peredaran pangan olahan di 38 provinsi. Pemeriksaan mencakup ritel modern, ritel tradisional, gudang distributor, gudang importir, hingga gudang marketplace. Hasilnya, sebanyak 34,9% sarana atau 563 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan, sementara 65,1% lainnya memenuhi standar yang ditetapkan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, nilai ekonomi temuan pangan TMK pada jalur offline diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar. Rinciannya, pangan tanpa izin edar (TIE) senilai Rp1 miliar, pangan kedaluwarsa Rp224 juta, dan pangan rusak Rp29 juta. Temuan terbanyak berupa pangan ilegal impor yang banyak ditemukan di wilayah perbatasan dan pintu masuk produk luar negeri.
Selain pengawasan langsung, BPOM juga melakukan patroli siber terhadap 2.607 tautan penjualan di platform perdagangan elektronik dan media digital. Hasil patroli ini menunjukkan nilai ekonomi temuan pangan TMK mencapai Rp40,8 miliar, dengan mayoritas pelanggaran berupa penjualan produk tanpa izin edar serta pangan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (BKO).
BPOM juga mencatat adanya perubahan pola pengawasan dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun jumlah sarana yang diperiksa menurun 46,2 persen dibandingkan 2024, persentase temuan sarana TMK justru meningkat menjadi 34,9%. Hal ini disebabkan penerapan pengawasan berbasis risiko yang lebih terfokus pada sarana dengan rekam jejak pelanggaran.
Secara terpisah, sepanjang tahun 2025 BPOM juga melakukan pengawasan rutin dengan nilai keekonomian temuan pangan TMK mencapai Rp2 miliar dari pemeriksaan offline dan Rp184,2 miliar dari patroli siber. Seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti melalui pengembalian produk, pemusnahan, sanksi administratif, hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
BPOM mengimbau pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pangan serta memastikan produk yang diedarkan aman dan memenuhi standar. Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan temuan produk ilegal, kedaluwarsa, atau rusak melalui Contact Center HALOBPOM 1500533.
(dec/spt)





























