Logo Bloomberg Technoz

Sektor tekstil dan pakaian jadi tercatat tumbuh 0,93% (yoy), alas kaki -0,25% (yoy), pengolahan tembakau -0,93% (yoy), furnitur -4,34% (yoy), karet dan plastik -3,2% (yoy). Selain itu, data per Oktober 2025, sektor otomotif juga mengalami kontraksi -10% (yoy).

"Dunia usaha memahami bahwa kebijakan pengupahan memiliki tujuan fundamental untuk melindungi pekerja dan menjaga daya beli. Namun, kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional, agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha serta beragamnya kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah," kata Shinta, Kamis (18/12/2025).

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam juga mengatakan bahwa upah minimum seharusnya di tempatkan sebagai batas bawah atau jaring pengaman. Pendekatan ini penting agar perusahaan yang memiliki keterbatasan kemampuan tetap dapat menjalankan usaha dan mempertahankan tenaga kerja.

"Dunia usaha tidak antikenaikan upah. Jika mau upah tinggi, smaka ilakan dapat dilakukan melalui mekanisme bipartit di perusahaan masing-masing dengan mempertimbangkan produktivitas dan kondisi usaha," jelasnya.

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin, Subchan Gatot juga menambahkan bahwa dalam konteks keberlanjutan kebijakan, dunia usaha memandang penting adanya keselarasan antara kenaikan upah dan pertumbuhan produktivitas tenaga kerja. Khususnya untuk mendukung agenda pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi 8%.

"Dalam lima tahun terakhir, produktivitas tenaga kerja tumbuh di kisaran 1,5% sampai 2% per tahun, sementara kenaikan upah minimum berada pada rentang 6,5% sampai 10% per tahun. Ketidaksinkronan ini perlu menjadi perhatian bersama agar kebijakan pengupahan tidak menimbulkan tekanan struktural terhadap dunia usaha," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI) Anne Patricia Sutanto mengungkapkan, pihaknya juga menekankan perlunya kebijakan yang lebih berhati-hati bagi sektor padat karya yang saat ini menghadapi pelemahan. 

"Kebijakan upah sektoral berpotensi menambah beban biaya secara tidak proporsional dan semakin menekan daya saing industri padat karya yang saat ini menghadapi tantangan berat, baik dari sisi biaya berusaha, tekanan impor, maupun dinamika perdagangan global," terang Anne.

Ketua Dewan Pembina Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Harijanto menyampaikan bahwa kenaikan upah yang tidak selaras dengan pertumbuhan produktivitas berpotensi menimbulkan tekanan biaya, yang pada akhirnya dapat mendorong kenaikan harga maupun tekanan efisiensi tenaga kerja. 

Kata dia, setiap tambahan beban biaya perlu dicermati secara hati-hati karena berisiko menimbulkan tekanan lanjutan terhadap operasional perusahaan apabila tidak disertai langkah mitigasi yang memadai. 

Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman pun sependapat. Bahwa saat ini sebagian besar industri terutama sektor padat karya masih dihadapkan oleh berbagai tantangan domestik seperti tantangan daya beli konsumen, tingginya biaya operasional, maraknya impor ilegal, ketergantungan bahan baku impor, dan lainnya. 

Kondisi ini menjadikan sektor padat karya sangat sensitif terhadap tambahan biaya, termasuk kenaikan upah yang tidak proporsional.

"Selain dihadapkan oleh berbagai tantangan domestik, sektor padat karya di tahun 2026 juga masih akan menghadapi tantangan eksternal, termasuk dinamika dan kebijakan perdagangan internasional yang serba tidak pasti, yang berdampak langsung pada kinerja ekspor dan keberlangsungan usaha," bebernya.

(ain)

No more pages