Prabowo Izinkan Ubah Perpres Hingga UU: Jangan Menghamba Aturan
Dovana Hasiana
16 December 2025 16:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat Kabinet Merah Putih menjalankan kebijakan yang bermanfaat untuk masyarakat, tanpa takut terbentur peraturan. Dia memberikan restu para pembantunya untuk mengusulkan revisi atau pengubahan aturan yang menjegal kebijakan mulai dari peraturan menteri (permen), peraturan presiden (Perpres), hingga undang-undang (UU).
“Terlalu banyak menghamba kepada peraturan. Peraturan dibuat oleh manusia, kalau peraturan yang tidak menguntungkan bangsa dan rakyat, maka peraturan itu harus segera kita ubah,” ujar Prabowo saat memberikan arahan di sela-sela Sidang Kabinet Paripurna, Senin (15/12/2025).
Menurut dia, pemerintah harus mulai meninggalkan dan mengubah peraturan yang tak sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Pasal itu mengatur bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat; perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
“Semua peraturan, semua produk-produk hukum yang tidak sesuai dengan pasal 33 ini kita harus berani tinggalkan dan ubah, haluan kita harus mengacu kepada Undang-undang 1945 pasal 33,” ujar dia.
































