Pefindo menjelaskan, pada saat yang sama Perumnas belum menyelesaikan proses restrukturisasi dengan seluruh krediturnya.
“Dalam pandangan kami, Perumnas menghadapi peningkatan risiko pembiayaan untuk melunasi kewajiban utangnya secara tepat waktu, di tengah profil keuangan yang lemah dan tekanan likuiditas yang signifikan,” jelas Pefindo.
Peringkat korporasi mencerminkan portofolio proyek perusahaan yang terdiversifikasi secara geografis dengan baik.
Peringkat dibatasi oleh struktur permodalan perusahaan yang sangat agresif serta posisi likuiditas yang ketat, porsi pendapatan berulang yang rendah serta kerentanan bisnis properti terhadap perubahan kondisi makroekonomi, demikian penjelasan Pefindo.
Laba Tipis, Utang Menggunung
Laporan keuangan menunjukkan Perumnas hanya mampu mencetak laba sekitar Rp 12 miliar sepanjang 2024. Di sisi lain, beban utang masih sangat besar, mencapai lebih dari Rp 4,7 triliun.
Sejak 2019, Perumnas mencatat kerugian beruntun, sebagian besar disebabkan oleh tingginya biaya pembangunan rumah susun dan rendahnya margin dari proyek bersubsidi.
Meskipun sejumlah program efisiensi telah dijalankan, langkah restrukturisasi belum memberikan hasil signifikan. Hingga 2025, Perumnas masih masuk daftar BUMN dengan kategori perlu pembenahan struktural dari Kementerian BUMN.
Perum Perumnas saat ini pun tidak memiliki Direktur Utama. Pelaksana tugas (Plt) Perum Perumnas dijabat oleh Tri Hartanto yang juga menjabat sebagai Direktur Produksi. Direksi lain yakni Imelda Alini Pohan sebagai Direktur Pemasaran, Sindu Rahadian Ardita sebagai Direktur Keuangan dan Nixon Sitorus yang merupakan Direktur Manajemen Risiko dan Legal.
Corporate Secretary Perum Perumnas Christianto Kurniawan Priambada menanggapi penurunan peringkat kredit tersebut sebagai bagian dari penilaian Pefindo yang obyektif dalam menilai kemampuan emiten memenuhi kewajiban dan keberlangsungan usaha. Meski demikian, hal tersebut tidak mencerminkan berhentinya operasional ataupun terganggunya keberlangsungan usaha Perumnas.
"Hingga saat ini, kegiatan bisnis dan pelayanan Perumnas kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia tetap berjalan normal, khususnya sebagai upaya peningkatan penghasilan sebagai dasar pembayaran kewajiban. Perumnas secara konsisten tetap melakukan langkah-langkah penguatan kinerja keuangan dan operasional, antara lain melalui optimalisasi aset, pengendalian biaya, serta penataan struktur pendanaan yang lebih sehat. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka menengah dan panjang perusahaan untuk menjaga keberlanjutan usaha," kata Christianto dalam pernyataan tertulis pada redaksi.
Terkait kewajiban pembayaran bunga SUJP seri B, manajemen mengatakan, telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada wali amanat dan pemegang surat utang bahwa pembayaran bunga sebesar Rp13,5 miliar akan dilakukan paling lambat 15 hari kerja setelah tanggal jatuh tempo, yaitu pada 18 Desember 2025.
"Perlu diketahui bahwa Perumnas telah mengajukan permohonan relaksasi dan standstill pembayaran bunga kepada para pemangku kepentingan terkait, termasuk SMF dan DJKN, serta menyampaikan proses tersebut kepada wali amanat dan agen pembayaran. Hingga akhir November 2025, persetujuan formal atas standstill belum diperoleh, sehingga perusahaan mengambil langkah transparan dengan menyampaikan keterbukaan informasi dan komitmen pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Christianto.
-- update penambahan tanggapan manajemen Perumnas pada paragraf 14 dan perubahan foto.
(red)






























