Asal Mula Api Muncul
Berdasarkan keterangan saksi, terdapat sebuah ruangan berukuran 2x2 meter di lantai 1 Gedung Terra Drone yang berfungsi sebagai gudang. Isinya mulai dari baterai yang masih baik, baterai yang tengah diperbaiki, baterai yang rusak, hingga mesin genset.
Percikan api muncul saat empat tumpukan baterai drone berkapasitas 30.000 mAh terjatuh ke lantai. Ternyata, percikan api tersebut langsung menyulut api dari sejumlah baterai dan barang mudah terbakar lainnya di gudang tersebut. Dalam hitungan waktu yang cepat, api langsung berkobar dan membakar gudang serta sebagian besar lantai 1 gedung tersebut.
"Faktor pemicu langsungnya adalah bahwa baterai Lithium Polymer yang rusak ini, yang ditumpuk tadi itu, di mana terdapat 6 sampai 7 baterai error, baterai rusak, bercampur dengan baterai-baterai lainnya," kata Susatyo.
SOP Perusahaan Minim
Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan memang tak memiliki SOP tentang penanganan baterai yang memiliki sifat mudah terbakar tersebut. Manajemen perusahaan tak memiliki aturan bagaimana penyimpanan atau penanganan pada baterai drone yang rusak atau bekas.
"Tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, maupun baterai yang sehat, semua dijadikan satu," ujar kapolres.
Selain itu, ruang penyimpanan atau gudang juga tak ventilasi, dan kelengkapan antikebakaran atau fireproofing. Kemudian genset dengan potensi panas juga berada di area yang sama.
Fasilitas Gedung Tak Standard
Meski mengantongi IMB dan SLF, kepolisian menemukan Gedung Terra Drone sebenarnya tak memenuhi berbagai standard keamanan; terutama untuk bencana kebakaran. Gedung tersebut tak memiliki pintu darurat; tak ada sensor asap atau api; tak ada sistem proteksi kebakaran; dan tak memiliki jalur evakuasi.
Bahkan, pada lantai 2 hingga 6 hanya merupakan ruangan-ruangan tanpa ventilasi. Seluruh gedung tertutup dengan tembok dan kaca tebal. Selain itu, gedung tersebut sebenarnya hanya diperuntukkan untuk kegiatan perkantoran; bukan gudang penyimpanan bahan mudah terbakar.
Tingginya angka korban jiwa juga dipicu karena ketidaklengkapan fasilitas pada gedung tersebut; salah satunya alarm kebakaran. Para karyawan yang berada di lantai 2 hingga 6 terlambat mengetahui kebakaran dan melakukan evakuasi diri.
Berdasarkan pemeriksaan, mereka baru mengetahui terjadi kebakaran pada lantai 1 usai seorang karyawan yang berada di lantai tersebut berlari dan memberi tahu para karyawan di lantai atas.
"Alarm-nya itu disampaikannya melalui mulut ya, manual. Jadi tidak ada alarm dari sistemnya sendiri," Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Pusat Roby Heri Saputra.
Korban Meninggal Karena Hirup Asap
Peristiwa kebakaran pada Gedung Terra Drone menyebabkan 22 orang meninggal dunia. Beberapa jenazah memang mengalami luka bakar. Akan tetapi berdasarkan pemeriksaan forensik, penyebab awal kematiannya adalah sesak nafas dan lemas akibat terlalu banyak menghirup asap atau karbondioksida.
Menurut dia, sebanyak 70% korban meninggal dunia memang memiliki luka bakar lebih dari 50% atau pada derajat satu dan dua. Namun, penyebab utama kematian adalah tingginnya kadar karbondioksida dalam darah saat mereka gagal menemukan jalan keluar dari kebakaran tersebut.
"Bukan karena luka bakar langsung, tetapi adalah akibat tidak bisa segera menyelamatkan diri akhirnya kehabisan nafas dan lemas," kata Susatyo.
Kepolisian juga menemukan mayoritas korban meninggal dunia pada jalur evakuasi dan dekat kaca gedung. Kepolisian menduga para korban sebenarnya berupaya menyelamatkan diri dengan memecahkan kaca gedung. Namun, kaca tersebut bukan material yang mudah pecah dengan tangan atau alat sederhana.
"Indikasinya tidak ada pemecah kaca karena tidak berhasil orang memecahkan kacanya untuk mengambil udara atau oksigen," ujar dia.
Peran Dirut yang Jadi Tersangka
Polisi menuduh ada lima perbuatan Michael yang dianggap menyebabkan kebakaran Gedung Terra Drone dan menimbulkan 22 korban jiwa.
Pertama, Michael dianggap lalai dan sengajar tak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya; kedua, tak menunjuk petugas K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja; ketiga, tak melakukan pelatihan keselamatan.
Keempat, Michael dianggap lalai dan sengajar tak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar. Dan kelima, tak menyediakan pintu darurat dan tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi.
Dalam kasus ini, Dirut Terra Drone Indonesia berpotensi dijerat dengan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP tentang kesengajaan dan kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran; Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
"Direktur [Michael] tahu persis tentang risiko dari pada baterai Lithium Polymer ini mudah terbakar, namun tetap membiarkan kondisi tanpa SOP dan tanpa perlindungan," kata Susatyo.
Polisi juga menuduh Michael melanggar Undang-undang nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja di mana wajib menyediakan APAR, menjamin adanya pintu darurat, pelatihan keselamatan, ada identifikasi bahaya, juga menyediakan ruang aman untuk bahan berbahaya.
Selain itu, Peraturan Menaker nomor 5 Tahun 2018 tentang bahan berbahaya, di mana mengatur standar penyimpanan baterai Lithium kategori bahan sangat mudah terbakar: harus disimpan terpisah, harus dalam wadah tahan api, dilarang menumpuk baterai, wajib memiliki prosedur handling dan disposal. Permenaker No 15 Tahun 2008 tentang penanggulangan kebakaran yang mewajibkan adanya petugas K3, APAR mencukupi, early warning system, pelatihan rutin kebakaran.
Polisi menyebut Michael akan menjalani masa penjara maksimal lima tahun penjara jika terbukti pada Pasal 359 (Kelalaian yang menyebabkan kematian) atau Pasal 188 KUHP (Kelalaian yang menyebabkan kebakaran). Namun, dirut tersebut akan menjalani penjara hingga 20 tahun jika terbukti pada pasal 187 KUHP yaitu kesengajaan yang menimbulkan kebakaran dan menyebabkan orang meninggal dunia.
Kantongi Data Deforestasi Sumatra
Kepolisian hingga saat ini mengklaim belum melakukan pemeriksaan tentang dugaan motif kesengajaan membakar gedung Terra Drone. Hal ini merujuk pada isu adanya upaya menghilangkan semua data Terra Drone yang berisi pemetaan kondisi terkini sejumlah hutan di Pulau Sumatra. Data tersebut kabarnya berisi gambar praktik pembalakan liar dan pembukaan kebun sawit secara besar-besaran di Sumatra.
Isu ini menjadi sangat sensitif usai terjadi bencana alam besar berupa banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Bencana ini menyebabkan dampak yang besar hingga lebih dari 1.000 orang meninggal dunia.
Dalam sejumlah foto dan video, banjir bandang ini turut membawa ratusan hingga ribuan kayu gelondongan yang diduga hasil pembalakan liar di hulu atau kawasan hutan sekitar daerah terdampak.
"Karena memang kan drone ini kan untuk mapping gitu ya. Nah tentunya alat ini digunakan memang adalah untuk agriculture ya, untuk mapping area perkebunan, bahkan juga untuk kegiatan-kegiatan pertanian," ujar Susatyo.
"Tetapi kami memang fokus ya pada penyebab kebakaran yang menyebabkan meninggal dunianya jumlah yang cukup fantastis."
Namun, kata dia, polisi dipastikan akan turut memeriksa dugaan kesengajaan kebakaran Gedung Terra Drone dengan upaya penghilangan data mapping deforestasi Sumatra. Toh, menurut Susatyo, Satgas PKH yang tengah mengusut deforestasi di tiga provinsi Sumatra juga belum meminta Polres Jakarta Pusat memeriksa data Terra Drone.
"Bila memang ada, pasti penyidik dari pada yang sedang melaksanakan kegiatan penyidikan bencana alam di Sumatera tentunya juga akan berkoordinasi dengan kami. Tapi sejauh ini tidak ada permintaan dan sebagainya dari tim penyidik bencana alam di Sumatera," kata dia.
(dov/frg)




























