Pihaknya akan fokus pada penyidikan tindak pidana kehutanan di kawasan hutan maupun areal PHAT berdasarkan UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sedangkan Gakkum Lingkungan Hidup akan mengurus unsur pidana terkait kerusakan lingkungan sebagai dampak dari kejadian banjir merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Tidak menutup kemungkinan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku aktif di lapangan tetapi akan dikembangkan terhadap pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari kejahatan ini, tentunya penyidikan tindak pidana pencucian uang dapat digunakan sebagai instrumen pelengkap," ungkapnya.
Seperti diketahui, BNPB telah melapor kepada Presiden Prabowo mengenai biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan Sumatra pascabencana.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto memproyeksikan anggaran yang diperlukan untuk pemulihan usai banjir dan longsor di Aceh dan Sumatra mencapai Rp51,81 triliun.
Angka ini berdasarkan perhitungan sementara Kementerian Pekerjaan Umum yang dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto di sela-sela rapat koordinasi terbatas, kemarin.
Perinciannya, pemerintah memproyeksikan kebutuhan anggaran Rp25,41 triliun di Aceh; Rp12,88 triliun di Sumatra Utara; dan Rp13,52 triliun di Sumatra Barat untuk memulihkan tiga provinsi tersebut seperti kondisi sebelumnya.
(ain)





























