Denda Pembalak Hutan Rp3,5 M Kala Pemulihan Sumatra Butuh Rp51 T
Redaksi
12 December 2025 14:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kehutanan mencatat total sebanyak 11 entitas baik perusahaan maupun korporasi diduga terkait erat dengan banjir Sumatra dan Aceh. Jumlah ini setelah sebelumnya Kemenhut menindak tiga entitas di Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Saat ini total Subjek Hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan berjumlah 11 entitas yaitu: 4 Korporasi (PT.TPL, PT.AR, PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/ PT. NSHE) dan 7 Pemilik Hak Atas Tanah (PHAT): JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, kemarin.
Berdasarkan proses hukum, ke-11 entitas ini akan disangkakan melakukan tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c UU 41 Nomor 1999 tentang Kehutanan.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah," bunyi Pasal 78 ayat (6).
Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyebut Ditjen Gakkum Kehutanan akan mendalami motif dan terduga pelaku yang terlibat bersama-sama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).




























