Logo Bloomberg Technoz

Dia menyebut BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman pekerja ojol mengenai urgensi dan manfaat kepesertaan jaminan sosial.

Menurut Ramdani, ojol termasuk kelompok pekerja dengan risiko tinggi karena tidak memiliki ruang lingkup kerja yang tetap, baik dari sisi waktu maupun lokasi. 

Berbeda dengan pekerja kantoran yang memiliki jam dan area kerja pasti, mulai mulai dari rumah, perjalanan ke kantor, hingga kembali pulang, sementara ojol bekerja secara fleksibel dan bergantung pada pesanan yang masuk.

"Ojol itu fleksibel, baik tempat maupun waktu, karena enggak tahu nanti dapat pelanggan jam berapa atau ke mana. Tentunya pada ruang lingkup ini, tingkat potensi resikonya juga tinggi, sehingga perlu adanya kepastian perlindungan, dalam hal ini program BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya. 

Dia menjelaskan, dalam BPJS Ketenagakerjaan, pekerja ojol bisa mendapatkan manfaat dari program jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk anak. 

Ramdani berharap akan semakin banyak pekerja ojol yang mau menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan selama bekerja. 

"Jadi PR kami masih sangat besar untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pengemudi online. Masih ada 2,14 pengemudi yang harus kami berikan perlindungan," imbuhnya. 

Catatan Keresahan Pengemudi Ojol

BPJS Ketenagakerjaan mencatat, lima aspek keresahan yang dirasakan pengemudi ojol yakni pertama status kemitraan. Pekerja tidak diakui sebagai karyawan, namun sebagai mitra yang dibuat sepihak. Hal ini berdampak bagi pekerja yang tidak memiliki hak normatif yakni upah minimum, jaminan sosial bersifat sukarela. Isi perjanjian mitra pun bisa berubah sewaktu-waktu.

Kedua, fleksibilitas waktu yang terlihat menguntungkan, namun sistem insentif dan algoritma mendorong jam kerja yang panjang. Kondisi tersebut berdampak pada fleksibilitas yang bersifat semu dan berujung pada jam kerja yang ekstrem. 

Ketiga, pembebanan biaya dan risiko seperti biaya operasional seperti kendaraan, BBM, perawatan, iuran jamsosnaker ditanggung pekerja. 

Keempat, kontrol melalui algoritma yang mengatur distribusi order, insentif, performa, hingga suspensi akun. Hal ini berdampak pada kontrol menyerupai hubungan kerja, tetapi tanpa perlindungan pekerjaan. 

Kelima, penyelesaian sengketa tidak dapat masuk dalam mekanisme hubungan industrial formal seperti mediasi, arbitrase, PHI karea status pengemudi ojol bukan hubungan kerja. Kondisi tersebut biasanya diselesaikan secara informal. 

(ell)

No more pages