Logo Bloomberg Technoz

Meskipun demikian, dia tidak mengelaborasi lebih lanjut berapa persen progres pembahasan Perpres tersebut. Utomo juga enggan menjawab ketika ditanya kapan Perpres tersebut rampung. 

Fokus Perpres Ojol

Utomo menegaskan arah kebijakan transportasi jalan berbasis platform digital yakni perbaikan tarif, perbaikan standar keselamatan, perbaikan SOP, dan menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. 

Dalam pemaparannya, Kemenhub mengidentifikasi permasalahan berdasarkan tujuh aspek. Pertama yakni penetapan tarif dan komisi. Kemenhub mengatur tarif batas atas dan bawah ojol dalam Permenhub KP 667 Tahun 2022 dan KP 1001 Tahun 2022. 

Dalam regulasi tersebut, Utomo menyebut tidak ada aturan tentang potongan komisi atau platform (fee sharing) antara aplikator dan pengemudi. 

Kedua, status hukum pengemudi dianggap sebagai mitra, bukan karyawan. Dalam hal ini, tidak ada perlindungan hukum ketenagakerjaan seperti jaminan sosial, cuti, dan upah minimum. 

Ketiga, pengawasan algoritma dan diskriminasi tarif. Kemenhub menyebut hingga kini belum ada lembaga yang mengaudit algoritma penugasan dan penetapan tarif. Walakin, konsumen dan pengemudi tidak tahu bagaimana tarif dihitung dan tidak ada transparansi. 

Keempat, kelembagaan pengemudi. Utomo menjelaskan kondisi saat ini para driver ojol tidak wajib bergabung dalam koperasi atau badan hukum tertentu. Padahal ini disyaratkan bagi angkutan sewa khusus menurut Kemenhub. 

Kelima, pengawasan platform. Kemenhub menyebut bahwa Komdigi hanya mengatur dari sisi PSE (pendaftaran digital platform) sedangkan saat ini belum ada pengawasan khusus terhadap dominasi pasar, praktik monopoli, atau pelanggaran konsumen secara aktif. 

Keenam, sanksi untuk platform karena saat ini tidak ada sanksi spesifik jika platform melanggar tarif atau eksplotatif. Hal itu karena regulasi lebih fokus terhadap pengemudi, bukan kepada aplikator/platform sebagai penyedia jasa. 

Ketujuh, integrasi dengan transportasi umum. Utomo menyebut saat ini dilakukan secara sukarela dan sporadis, misalnya Jaklinko, Gojek-MRT. Menurutnya, belum ada regulasi wajib integrasi moda seperti first mile atau last mile dalam sistem transportasi nasional. 

(ell)

No more pages