Logo Bloomberg Technoz

Lalu, untuk ketidakhematan senilai Rp40,6 triliun, serta ketidakefektifan terhitung mencapai Rp2,69 triliun.

BPK mengatakan selama proses pemeriksaan sejak awal tahun hingga Juni, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti ketidakpatuhan tersebut. Namun, mereka baru menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/perusahaan sebesar Rp4,52 miliar. 

BPK menggarisbawahi, nilai pemborosan tersebut belum termasuk dalam permintaan instansi penegak hukum dalam hasil penghitungan kerugian negara (PKN) pada perusahaan pelat merah.

Permintaan tersebut dilakukan dalam rangka penanganan kasus tindak pidana korupsi. Permintaan tersebut menghasilkan total nilai kerugian negara mencapai sebesar Rp70,96 triliun.

"Sebagai tindak lanjut dari PKN, BPK juga telah memberikan keterangan ahli di lingkungan BUMN sebanyak 23 kali pada 12 kasus di tahap penyidikan serta 26 kali pada 7 kasus di tahap persidangan tindak pidana korupsi," papar dokumen itu.

(ain)

No more pages