Tito menjatukan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan. Mirwan mendapat sanksi usai pergi melaksanakan ibadah umroh di tengah penanganan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh Selatan. Dia tercatat pergi ke tanah suci pada 2 Desember 2025, meski Gubernur Aceh Muzakir Manaf menolak memberikan izin ke luar negeri pada 28 November lalu.
"Yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara tiga bulan itu karena sudah kita lakukan pemeriksaan oleh tim Irjen, dan "Melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu keluar negeri tanpa izin menteri. Dan sanksinya ada di Pasal 77, yaitu selama tiga bulan dilakukan pemberhentian sementara," kata Tito dikutip, Selasa (09/12/2025).
(dov/frg)
































