Logo Bloomberg Technoz

Dalam perkara ini, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. Selain Lisa, polisi juga menetapkan satu orang dengan inisial MT sebagai tersangka. Upaya paksa terhadap Lisa dilakukan karena polisi sempat kesulitan melanjutkan penyidikan karena dia tak kunjung memenuhi panggilan. 

"Sudah dua kali [pemanggilan], ini yang ketiga klinya kita juga diberikan upaya paksa penangkapan yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan penyidik," ujarnya. 

Adapun, Lisa sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Sebelumnya, dia juga memeriksa Lisa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (Bank BJB) periode 2021-2023.

(dov/frg)

No more pages