Dalam paparan Todotua, setidaknya disebutkan tujuh insentif untuk bisnis yang diberikan pemerintah:
Pertama, Tax Holiday, yakni pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) hingga 100% untuk investasi senilai Rp500 miliar atau lebih selama periode 5-20 tahun Berlaku untuk industri pionir atau yang memenuhi kriteria industri pionir.
Kedua, Tax Allowance yang mana merupakan pengurangan PPh Badan sebesar 30% dari nilai investasi selama 5 tahun, salah satunya untuk sektor panas bumi, pembangkit listrik energi terbarukan, dan industri bioenergi, dan pembebasan dari PPh 22 atas barang impor untuk kegiatan panas bumi
Ketiga, Pembebasan PPN. Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang impor untuk kegiatan panas bumi. Keempat, Pembebasan bea masuk untuk mesan, barang, dan material untuk industh serta sektor jasa.
Kelima, Pembebasan Bea Masuk Pengurangan PBB hingga 100% untuk tahap eksplorasi panas bumi. Keenam, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yakni, Pengurangan PBB hingga 100% untuk tahap eksplorasi panas bumi.
Keenam, Pajak Barang Mewah. Pengenaan pajak barang mewah didasarkan pada potensi emisi yang dihasilkan oleh kendaraan (0%-95%) Pajak ini digunakan untuk mendorong penjualan dan investasi pada Kendaraan Listrik Berbasis Baterai
Terakhir, Super Tax Deduction. Pengurangan penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak penghasilan hingga 300% dari biaya kegiatan penelitian dan pengembangan, serta hingga 200% untuk keguatan pelatihan dan vokasi.
(lav)































