"Kedua, Integrasi basis data penerimaan negara antarunit di Kemenkeu dan antarkementerian melalui single profile Wajib Bayar/Wajib Pajak/Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai," bunyi PMK tersebut, dikutip Kamis (13/11/2025).
Ketiga, penggalian potensi sumber-sumber penerimaan baru antara lain pajak karbon, pajak ekonomi digital, objek cukai baru, dan PNBP. Terakhir, penguatan program intensifikasi bea masuk untuk melindungi industri dalam negeri dan bea keluar untuk mendukung hilirisasi berbasis SDA.
Sebagai catatan, hingga September 2025, realisasi penerimaan pajak negara mencapai Rp1.295,3 triliun, turun 4,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini setara dengan 62,4% dari target 2025 sebesar Rp2.076,9 triliun, sementara penerimaan pajak bruto lebih tinggi dari tahun 2024.
(lav)




























