Namun, kala itu terjadi berbagai respons penolakan dari berbagai kalangan. Mereka menilai jika rencana tersebut dapat menimbulkan hiper-inflasi, akibat efek psikologi kepanikan dari masyarakat yang "tidak percaya" memegang mata uangnya sehingga membelanjakan uang tersebut dan menukarkannya menjadi pembelian aset.
Pada 2013, RUU itu juga pertama kali masuk menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Saat itu, pemerintah bersama para pemangku kepentingan juga telah membentuk tim khusus untuk membahas aturan terkait redenominasi.
Dalam sebuah kesempatan, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla membenarkan bahwa Gubernur Bank Indonesia periode 2010-2013 Darmin Nasution pernah mengangkat wacana redenominasi rupiah. Namun akhirnya batal karena rencana itu dianggap tidak urgent dibanding masalah ekonomi kala itu.
Kemudian, Darmin Nasution tak lagi menjabat sebagai Gubernur BI dan diganti oleh Agus Martowardojo. Dalam periode kepemimpinannya, Agus juga mendukung rencana redenominasi rupiah. Namun, sampai akhir masa jabatan, rencana tersebut tak juga direalisasikan karena membutuhkan proses yang panjang terkait berbagai hal.
Pada 2023, isu ini kembali muncul, namun dibantah oleh Bank Indonesia, hingga akhirnya kembali masuk Prolegnas pada tahun ini.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan pada Juni 2023 lalu jika bahwa konsep redenominasi sudah lama disiapkan. Penyederhanaan digit dianggap mampu meningkatkan efisiensi transaksi dan mencerminkan kredibilitas ekonomi Indonesia di tingkat global.
Meski demikian, kebijakan ini masih memerlukan kajian mendalam dan persiapan matang sebelum dapat diterapkan. RUU tersebut juga menjadi inisiatif otoritas moneter negara.
Saat ini, BI juga kembali menyatakan jika rencana tersebut akan dilakukan secara bertahap dan terencana, dengan koordinasi erat bersama pemerintah dan DPR.
"Proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resminya, Senin (10/11/2025).
Denny menegaskan, redenominasi sendiri tidak mengurangi daya beli maupun nilai tukar rupiah terhadap barang dan jasa meski terjadi penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah.
Sebagai contoh, mata uang rupiah akan mendapatkan pengurangan sebanyak tiga angka nol di belakang sehingga uang Rp1.000 akan berubah menjadi Rp1.
Di sisi lain, ia menambahkan dalam pelaksanaan redenominasi nantinya juga akan mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis seperti sistem hukum, logistik, dan infrastruktur teknologi informasi.
"Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat," tekannya.
(lav)


























