Logo Bloomberg Technoz

Menurut Irma, mayoritas peserta BPJS yang menunggak berasal dari keluarga setengah mampu dan masyarakat miskin yang belum masuk daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kondisi ini membuat mereka sulit mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan.

Irma menilai, kebijakan penghapusan tunggakan adalah bentuk keadilan sosial, sekaligus momentum untuk memperbaiki sistem kepesertaan BPJS agar lebih inklusif. Ia juga mendorong agar pemerintah memastikan verifikasi data dilakukan secara cermat, agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh peserta yang sebenarnya mampu membayar.

Nilai Tunggakan Capai Rp 10 Triliun Lebih

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Besarnya beban tunggakan peserta BPJS Kesehatan menjadi salah satu alasan kuat pemerintah mengambil langkah ini. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, jumlah tunggakan peserta mencapai lebih dari Rp 10 triliun, dengan sekitar 23 juta peserta masih menunggak.

Namun, Ghufron menegaskan bahwa tidak semua peserta akan mendapat penghapusan tunggakan. Pemerintah hanya akan memfokuskan kebijakan ini bagi peserta tidak mampu yang sudah masuk kategori PBI serta kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah.

Banyak peserta dari sektor informal yang mengalami kesulitan membayar iuran, bahkan setelah status mereka dialihkan ke PBI. Dalam beberapa kasus, peserta masih ditagih karena adanya tunggakan lama yang belum terselesaikan secara administrasi.

Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 20 Triliun

Uang rupiah. ( Dimas Ardian/Bloomberg)

Untuk menjalankan kebijakan besar ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun dalam APBN 2026. Dana tersebut dialokasikan khusus untuk mendukung proses pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional. Purbaya memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu stabilitas fiskal negara karena dananya sudah disiapkan dalam rencana keuangan tahun depan.

Tidak Ganggu Arus Kas BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, juga memastikan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan tidak akan mengganggu arus kas lembaganya. Hal ini karena proses penghapusan dilakukan melalui mekanisme write off, yakni pencatatan administratif yang menutup utang lama tanpa mempengaruhi keuangan operasional.

Untuk memastikan ketepatan sasaran, penghapusan akan dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disusun pemerintah. Melalui data ini, pemerintah dapat memastikan bahwa hanya peserta yang benar-benar berhak yang akan menerima manfaat pemutihan.

Ghufron juga menekankan pentingnya etika kepesertaan dalam program jaminan sosial ini. Ia mengingatkan agar masyarakat yang mampu tidak memanfaatkan kebijakan pemutihan ini untuk menghindari kewajiban.

Syarat dan Kriteria Peserta yang Dapat Pemutihan

BPJS Kesehatan. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

BPJS Kesehatan telah menetapkan beberapa kriteria peserta yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan. Berdasarkan data resmi lembaga tersebut, peserta yang memenuhi syarat antara lain:

  1. Peserta yang telah beralih ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

  2. Peserta dari kalangan tidak mampu yang telah diverifikasi pemerintah.

  3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah.

  4. Peserta yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

  5. Peserta yang memiliki tunggakan dalam 24 bulan terakhir — dengan ketentuan bahwa tunggakan lebih dari dua tahun hanya akan dihapus untuk dua tahun terakhir saja.

Kriteria tersebut disusun agar kebijakan penghapusan ini tetap tepat sasaran, adil, dan tidak menimbulkan beban fiskal yang berlebihan. Pemerintah juga berencana melakukan verifikasi berlapis agar peserta yang tidak berhak tidak ikut menikmati pemutihan.

Harapan Pemerintah: Tidak Ada Lagi Warga Miskin Kehilangan Akses Kesehatan

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi masyarakat miskin yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan hanya karena menunggak iuran. Pemutihan tunggakan diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat prinsip keadilan sosial yang menjadi dasar sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Cak Imin menyebut, kebijakan ini bukan hanya soal penghapusan utang, melainkan juga upaya pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap program jaminan sosial. Ia mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk berperan aktif dalam memperbarui data peserta dan memastikan distribusi manfaat berjalan dengan baik.

Menuju Sistem BPJS yang Lebih Adil dan Berkelanjutan

Pilih BPJS Kesehatan atau Asuransi Swasta Infografis

Penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan menjadi tonggak penting dalam perjalanan sistem jaminan kesehatan di Indonesia. Namun, berbagai pihak mengingatkan agar kebijakan ini disertai dengan reformasi sistem pembayaran dan pendataan peserta agar masalah serupa tidak berulang di masa depan.

Pemerintah juga diminta memperkuat edukasi dan literasi kesehatan finansial masyarakat, agar peserta memahami hak dan kewajiban mereka dalam program BPJS. Dengan begitu, ke depan, tidak lagi terjadi penumpukan tunggakan akibat ketidaktahuan atau miskomunikasi.

(seo)

No more pages