Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ada Roy Suryo
Dovana Hasiana
08 November 2025 07:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi berkaitan dengan ijazah yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo. Salah satu tersangkanya adalah Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang kerap mengeklaim Jokowi memiliki ijazah palsu.
Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri mengatakan tersangka terbagi ke dalam dua klaster. Pada klaster pertama, terdapat lima orang tersangka dengan identitas atas nama ES, KTR, MRF, RE dan DHL.
“Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE,” ujar Asep dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (8/11/2025).
Sementara, klaster kedua ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni atas nama Roy Suryo atau RS, RHS, dan TT. ada Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan/atauPasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang yang terdiri dari dewan pers, keterbukaan informasi pusat, Direktorat Jenderal Peraturan dan Perundang-Undangan Kementerian Hukum. Selanjutnya, akademisi digital forensik, asosiasi digital forensik, praktisi digial forensik, ahli Bahasa Indonesia, ahli sosial sosiologi hukum, ahli psikologi massa, ahli komunikasi sosial, ahli anatomi dari Universitas Indonesia, ahli hukum informasi dan transaksi elektronik, ahli hukum pidana, SDM kesehatan Kemenkes, lab dokumen dan digital forensik.





























