Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad memberikan tenggat kepada PT Multistrada Arah Sarana untuk menyelesaikan polemik kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Jumat (7/11/2025).
Dalam hal ini, DPR meminta dua hal kepada pabrik yang memproduksi ban merek Michelin tersebut. Pertama, proses PHK harus mengacu pada perjanjian kerja bersama. Kedua, apabila perundingan telah dilakukan dan PHK tidak bisa dihindari, maka harus mengikuti aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Sampai dengan hari Jumat [untuk perusahaan menyelesaikan],” ujar Dasco kepada awak media, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, perwakilan PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA) berjanji akan menyampaikan ke pemilik perusahaan. Hal yang terang, DPR meminta bahwa proses PHK tidak dilanjutkan saat ini supaya tidak ada pelanggaran terhadap prosedur yang berlaku.
“Manajemennya atau pengambilan keputusannya tidak hadir karena kita datangnya juga tidak kasih tahu. Sehingga tadi kita sudah berbicara dengan perwakilan dari perusahaan,” ujarnya.
(ell)





























