Meski demikian, Iqbal menyebut bahwa perlindungan terhadap industri tekstil dalam negeri ini bukan hanya tugas dari hilir namun juga tugas dari hulu, yakni kementerian perindustrian.
“Tugas Menteri Perdagangan tadi sudah disebut tuh. Pemasaran, akses pasar, dan ngejual itu tugas kita tuh. Tugas-tugas terkait dengan daya saing produk, tugas-tugas dengan penerapan teknologi dalam konteks memproduksi sesuatu, ya sebaiknya ditanyakan pada [kementerian perindustrian].” kata Iqbal.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Purbaya mengaku akan memperketat peraturan bea dan cukai, khususnya terkait penindakan aktivitas impor pakaian bekas ilegal.
Bendahara Negara menegaskan oknum yang melakukan impor ilegal berupa pakaian bekas akan dikenakan denda dalam jumlah besar, dimasukkan ke dalam penjara, hingga masuk daftar hitam (blacklist) sehingga tak akan bisa melakukan impor seumur hidup.
"Jadi, nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Pihak yang terlibat itu akan saya larang impor seumur hidup," jelas Purbaya, Senin (27/10/2025).
Dalam perkembangannya, Purbaya memastikan akan terus melakukan pemantauan di lapangan. Dia bahkan mengaku sudah memiliki daftar nama oknum pengimpor pakaian bekas ilegal tersebut. Dia berharap para oknum tersebut mulai menghentikan aktivitasnya, karena ke depan hukumannya tak akan sama dengan saat ini.
(ell)





























