Sebab menurutnya, praktik impor pakaian ilegal dapat menjadi ancaman ekonomi nasional terlebih kepada pelaku UMKM maupun industri tekstil nasional.
"Jangan ada lagi impor pakaian ilegal, apalagi pakaian bekas ilegal yang merugikan UMKM dan industri tekstil nasional," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Purbaya mengaku akan memperketat peraturan bea dan cukai, khususnya terkait penindakan aktivitas impor pakaian bekas ilegal.
Bendahara Negara menegaskan oknum yang melakukan impor ilegal berupa pakaian bekas akan dikenakan denda dalam jumlah besar, dimasukkan ke dalam penjara, hingga masuk daftar hitam (blacklist) sehingga tak akan bisa melakukan impor seumur hidup.
"Jadi, nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Pihak yang terlibat itu akan saya larang impor seumur hidup," jelas Purbaya, Senin (27/10/2025).
Dalam perkembangannya, Purbaya memastikan akan terus melakukan pemantauan di lapangan. Dia bahkan mengaku sudah memiliki daftar nama oknum pengimpor pakaian bekas ilegal tersebut. Dia berharap para oknum tersebut mulai menghentikan aktivitasnya, karena ke depan hukumannya tak akan sama dengan saat ini.
"Sekarang pun di lapangan, kami periksa terus dari waktu ke waktu. Kalau tertangkap, ya tidak bisa seperti dulu lagi," tegas dia.
Sekadar catatan, jauh sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan TNI Angkatan Laut (AL) menggagalkan penyelundupan sebanyak 747 karung (ballpress) berisi pakaian bekas atau thrifting dan 8 balpres tas merek bekas dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar.
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama mengatakan penindakan dilakukan dalam kurun waktu 3 hari atau sejak Sabtu (9/8/2025) hingga Selasa (12/8/2025) yang berasal dari tiga titik lokasi strategis.
Di sisi lain Kementerian Perdagangan juga setidaknya telah mencatat barang impor balpress ilegal yang telah ditindak sejak awal tahun ini mencapai hingga Rp120,6 miliar, yang juga berasal dari kerja sama pengawasan dengan berbagai stakeholder.
(dhf)































