"Kalau investasi untuk pemuliaan biasanya tidak dimaksukkan ke biaya produksi tapi invest. Padahal itu invest itu besar. Sekarang pakai kredit komersial, memang berat karena kan kalau menghasilkan varietas kan bisa 5-6 tahun baru dapat," jelasnya.
"Sebelum [varietas] di pasarkan itu harus ada uji pelepasan. Memerlukan biaya yang cukup besar," tambahnya.
Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Produk Tanaman Pangan Kementerian Koordinator bidang Pangan Kuspri Setia Hadi pun mengamini bahwa regulasi payung perbenihan nasional Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayatı Produk Rekayasa Genetik sudah out of date atau ketinggalan zaman.
"Benih merupakan faktor kunci dalam peningkatan produktivitas tanaman hingga 30-50%, juga benih sebagai penentu kesuksesan," sebutnya.
Ia juga mebyebut bahwa belum adanya wadah dalam hal pembenihan guna menjawab isu-isu strategis nasional ataupun kaitannya dengan dunia internasional. Menanggulangi hal itu, pemerintah membentuk Pokja Perbenihan Nasional Kelompok Kerja (Pokja) Perbenihan Nasional.
"Pembentukan Pokja Pembenihan Nasional menjadi kebutuhan mendesak, sehingga diperlukan wadah yang mampu menghasilkan kajian dan rekomendası keabsahan yang adaptif dan responsif," pungkasnya.
(ain)





























