Logo Bloomberg Technoz

• Ex Dividend: 11 November 2025

Pasar Tunai:

• Cum Dividend: 12 November 2025

• Ex Dividend: 13 November 2025

• Tanggal pembayaran dividen: 28 November 2025

Dividen akan disalurkan kepada pemegang saham TPIA yang tercatat dalam DPS pada tanggal tersebut.

Untuk pemegang saham dengan saham dalam bentuk fisik (script), pembayaran akan dilakukan melalui transfer ke rekening bank masing-masing, setelah mengirimkan surat mandat dividen beserta salinan identitas dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak dalam negeri, atau Certificate of Domicile (CoD) bagi wajib pajak luar negeri. 

Dokumen tersebut harus disampaikan paling lambat 12 November 2025 pukul 16.00 WIB kepada PT Raya Saham Registra (RSR) selaku biro administrasi efek atau langsung ke Corporate Secretary PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA).

Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), distribusi dividen akan dilakukan melalui KSEI dan diteruskan ke perusahaan efek atau bank kustodian tempat pemegang saham membuka rekening efek.

TPIA menegaskan bahwa pembayaran dividen akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Untuk wajib pajak dalam negeri, ketentuan pajak mengikuti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta surat KSEI No. KSEI-0087/DIR/0121 tanggal 7 Januari 2021. 

Pemegang saham wajib menyampaikan salinan NPWP ke KSEI, perusahaan, atau RSR paling lambat 12 November 2025 pukul 16.30 WIB.

Sementara itu, bagi wajib pajak luar negeri, tarif pajak yang berlaku adalah 20% sesuai Pasal 26 UU Pajak Penghasilan. 

(rtd/wep)

TAG

No more pages
← Prev article

Artikel Terkait

Baca Juga

Lainnya

Bloomberg Businessweek Indonesia

Z-Zone