Rencana itu juga sedianya telah tercantum dalam dokumen Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, menjadi salah satu dari lima inisiatif utama BI.
Rupiah Digital merupakan bentuk uang rupiah dalam format digital yang dapat digunakan layaknya uang berbentuk fisik, uang elektronik, maupun uang dalam alat pembayaran menggunakan kartu/APMK (kartu debet dan kartu kredit) yang beredar saat ini.
Meski memiliki karakter stabil seperti stablecoin, Rupiah Digital bukan aset kripto, melainkan Central Bank Digital Currency (CBDC) yang diterbitkan resmi oleh BI.
Pengembangan Rupiah Digital akan diarahkan pada serangkaian eksperimentasi lanjutan yang berfokus pada replikasi fungsi pasar wholesale serta pendalaman pasar keuangan nasional.
Ini ditargetkan dapat berfungsi sebagai alat pembayaran digital yang sah di wilayah NKRI, menjadi instrumen inti dalam pelaksanaan mandat kebijakan moneter di era digital, serta menjadi sarana perluasan inklusi keuangan dan inovasi.
Penguatan Ekosistem Pembayaran Digital
Dalam upaya memperkuat ekosistem pembayaran digital nasional, salah satu Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), PT ALTO Network, memperluas pemanfaatan QRIS Cross Border dengan bekerja sama dengan Bank BTN, DOKU, dan Paylabs.
Gretel Griselda CEO ALTO Network menegaskan bahwa kolaborasi ini jadi cerminan langkah konkret industri untuk menciptakan konektivitas yang lebih luas, efisien, dan inklusif di era ekonomi digital.
Menurutnya, masyarakat kini dapat melakukan transaksi lintas negara secara lebih cepat, aman, dan efisien, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi digital Asia.
"Inisiatif ini juga selaras dengan target Bank Indonesia untuk mencapai 50 juta merchant pengguna QRIS pada 2025 dan memperluas konektivitas antarnegara di kawasan ASEAN, termasuk Thailand, Malaysia, dan Singapura," tulis dia.
(lav)
































