Logo Bloomberg Technoz

“Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah,” ujar Aldi saat dikonfirmasi, (30/10/2025).

Setelah upaya komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil, pada tanggal 10 Januari 2025, PT MIB secara resmi melaporkan kejadian tersebut dan yang bersangkutan kepada pihak berwajib

melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kini Melani sudah ditetapkan menjadi tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Fransiska Dwi Melani diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP,” tambah Aldi.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini,” kata Aldi.

Pihak Bloomberg Technoz sudah mencoba mengontak Mecima Pro terkait kasus ini, namun belum mendapatkan respon. 

(spt)

No more pages