Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Pemda, BUMN, dan BUMD dapat mengantongi pinjaman dari Pemerintah Pusat. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang ditetapkan sekaligus berlaku pada September 2025.
Dalam beleid yang ditandatangani Kepala Negara disebutkan, pemberian pinjaman dilaksanakan untuk mendukung kegiatan pembangunan/penyediaan infrastruktur, penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif/modal kerja, serta pembangunan/program lain sesuai kebijakan strategis pemerintah pusat.
"Sumber dana pemberian pinjaman berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," demikian tercantum dalam aturan.
Dalam beleid juga disebutkan, pinjaman diberikan dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan. Pemberian pinjaman dilaksanakan untuk dan atas nama pemerintah pusat dan dikelola oleh menteri selaku Bendahara Umum Negara.
Kemudian, pemberian pinjaman dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ini merupakan bagian dari persetujuan APBN dan APBN Perubahan.
Dalam melakukan pemberian pinjaman, menteri menyusun kebijakan pemberian pinjaman mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional. Kebijakan ini disusun untuk periode setiap lima tahun.
Adapun, ketentuan ini mengecualikan ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai:
A. Tata cara pengadaan dan penerusan pinjaman dalam negeri oleh pemerintah.
B. Tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah.
C. Pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syaria negara.
Pemberian pinjaman dilakukan dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko yang memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan risiko dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga atau pimpinan instansi yang terlibat dalam pemberian pinjaman sesuai kewenangan masing-masing.
(lav)


























