OJK Tegaskan Komitmen DSI Selesaikan Kewajiban kepada Lender

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan para pemberi dana (lender) di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (28/10). Pertemuan ini menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat terkait keterlambatan pengembalian dana dan imbal hasil dari platform peer-to-peer lending tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, OJK menghadirkan Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, bersama jajaran manajemen dan perwakilan lender untuk membahas secara langsung penyebab permasalahan serta langkah penyelesaiannya. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi OJK dalam pelindungan konsumen dan pengawasan industri pinjaman daring (pindar).
OJK meminta DSI memberikan penjelasan atas permasalahan yang terjadi serta memastikan tanggung jawab perusahaan terhadap dana lender yang masih tertahan. Pihak DSI menyampaikan komitmennya untuk menuntaskan kewajiban pengembalian dana secara bertahap sesuai kemampuan, dengan melibatkan perwakilan lender dalam penyusunan rencana penyelesaian.
Sebagai bagian dari langkah pengawasan, sejak 15 Oktober 2025 OJK telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI. Melalui sanksi ini, DSI dilarang menghimpun dana baru dari lender maupun menyalurkan pendanaan baru ke borrower dalam bentuk apa pun, serta tidak diperkenankan melakukan pengalihan atau pemindahan aset tanpa persetujuan OJK.
Selain itu, DSI dilarang mengubah susunan direksi, komisaris, dan pemegang saham tanpa izin tertulis, kecuali untuk memperbaiki kinerja dan menyelesaikan kewajiban perusahaan. OJK juga mewajibkan DSI tetap membuka layanan pengaduan dan aktif menindaklanjuti setiap keluhan melalui berbagai kanal komunikasi.



























