"Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah ibadah haji dengan menggunakan asumsi dasar di atas pemerintah mengusulkan biaya rata-rata besaran Bipih 1447/2026 Masehi sebesar Rp54.924.000," ujarnya.
Pelayanan Konsumsi
Dalam usulan terbaru, Dahnil menjelaskan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat sebesar Rp33.485.365,45 atau setara 38%. Biaya itu terdiri atas pelayanan akomodasi, konsumsi, hingga transportasi.
Pelayanan Transportasi
Terdiri dari pelayanan akomodasi Rp5.517.000, pelayanan konsumsi Rp6 juta, pelayanan transportasi Rp3 juta, pelayanan di Arafah Musdalifah dan Mina Rp15 juta, perlindungan Rp846 ribu, pelayanan di embarkasi Rp89 ribu, dokumen perjalanan Rp214 ribu.
Perlengkapan Jamaah Haji dan Umrah
Perlengkapan jamaah haji Rp30.302, biaya hidup tidak dicantumkan di sini, pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi Rp782.563, pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi Rp517 ribu, pengelolaan BPIH Rp96 ribu, sehingga total Rp33.485.365.
Lalu, untuk BPIH haji khusus 2025 sebesar Rp7.229.419.000. Biaya itu terdiri atas perlindungan hingga pembinaan jemaah haji. Usulan BPIH haji khusus pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 2026 yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana setoran awal, dan setoran lunas jamaah haji khusus.
Terdiri dari perlindungan Rp530.400.000, dokumen perjalanan Rp658.213.000, pembinaan jamaah haji di Tanah Air Rp477.360.000, pelayanan umum Rp5.536.446.000, dan pengelolaan BPIH Rp27 juta.
(ain)






























