Meutya melanjutkan paparanya bahwa dua sasaran utama dalam pengembangan AI di Indonesia adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan sektor produktif, serta meningkatkan daya saing global dengan talenta dan inovasi yang beretika, beriringan, dan berkeadilan sosial. Hal penting lainnya yaitu bagaimana membuat kecerdasan buatan berikutnya menjadi inklusif.
“Karena ketika kita bicara kecerdasan artifisial, kita selalu menggaungkan dalam forum-forum pertemuan di dalam negeri maupun di luar negeri, pentingnya untuk inclusivity, kenapa? karena kalo tidak, negara-negara besar akan menguasai dan meninggalkan negara-negara berkembang, apalagi negara-negara kecil,” cerita dia.
“Jadi message about the importance of inclusivity in AI (pesan tentang pentingnya inklusivitas dalam AI) itu sesuatu yang utmost important to be said over and over again (sangat penting untuk dikatakan berulang-ulang.”
Roadmap AI Libatkan 55 Kementerian/Lembaga
Kementerian Komdigi, lanjut Meutya, memakan waktu yang cukup lama yakni sekitar enam bulan terkait proses pembahasan peta jalan AI nasional. Hal ini dikarenakan melibatkan 55 kementerian atau lembaga (K/L).
“Ini mungkin salah satu regulasi yang melibatkan paling banyak K/L dalam sejarah pembuatan peraturan atau regulasi. Karena apa? Karena AI it’s holistic, kita nggak bisa bilang bahwa ini dibawahi Komdigi terus selesai,” ujar Meutya.
Menurut dia, Komdigi perlu mendengarkan dari banyak kementerian atau lembaga dan menyebut satu K/L kurang lebih terdapat perwakilan dua hingga tiga orang, dengan totalnya sekitar 200 orang.
“Itu menjadi amat sangat panjang. Tapi, lagi-lagi tadi kita juga bicara mengenai akan kecepatan dengan impact, dan rasanya ini era-era yang impact lebih penting daripada kecepatan. Jadi oke, ini bukan menjadi pembenaran bahwa aturan yang baru akan keluar, tapi waktu itu kita really invest in time to speak about what is the direction that we are going to take to implement or to embrace AI in Indonesia [benar-benar berinvestasi waktu untuk berbicara tentang arah yang akan kita ambil untuk menerapkan atau memanfaatkan AI di Indonesia].”
Tak hanya K/L saja, Komdigi turut melibatkan para pemangku kepentingan, akademisi, dan lain sebagainya yang berjumlah lebih dari 400 orang atau hampir mendekati 500 jiwa. Meutya menilai dalam membuat peraturan dengan ada ratusan orang tersebut adalah tantangan besar baginya, tetapi dia mengaku menikmati setiap prosesnya.
“Jadi kita mengharapkan dan juga didorong bahwa setiap kementerian tahun depan itu mengeluarkan aturan-aturan terkait AI di sektornya masing-masing. Karena untuk memproteksi sektornya atau ekosistem di dalam sektor itu, yang paling tahu adalah K/L-K/L tersebut,” ujar Meutya.
“Tapi tidak mungkin atau kami tidak menyarankan untuk penggunaan AI, sebelum ada aturan-aturan tersebut yang dikeluarkan oleh kementerian-kementerian terkait,” imbuh dia.
(far/wep)






























