Adrian dipulangkan paksa seusai lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan red notice. Dia dituduh melanggar regulasi penghimpunan dana masyarakat dengan total nilai Rp2,7 triliun.
Menurut aparat gabungan dari Polri, Kejaksaan, Interpol, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adrian diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dalam tata kelola pengumpulan dana. Dia mendapat ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
(far/wep)
No more pages
































