Logo Bloomberg Technoz

“Kadang ada influencer yang menyebut produk tertentu overclaim, padahal belum tentu benar. Itu bisa menjatuhkan brand yang sudah mengikuti standar BPOM,” lanjutnya. 

“Menurut saya, hal seperti itu justru membuat konsumen khawatir terhadap industri kosmetik secara keseluruhan.”

Untuk menjaga kepercayaan pasar, NAYUE memastikan setiap produk yang diproduksi klien mereka melewati tahap pengujian menyeluruh. “Sebelum dan sesudah isu itu ramai, kami tetap melakukan tes, dan hasilnya semuanya aman dan sesuai,” kata Bruce.

Ia menambahkan, pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap klaim produk kecantikan. 

“Langkah ini baik untuk membangun industri yang lebih sehat dan profesional. Kami siap berkolaborasi agar kosmetik buatan Indonesia bisa lebih dipercaya di pasar global,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar memperingatkan para produsen skincare ataupun influencer yang melakukan overclaim atau klaim berlebihan di media sosial akan mendapatkan sanksi atau hukuman.

"Barang siapa yang mendistribusikan, menjual, atau memakai obat farmasi termasuk kosmetik yang tidak memenuhi standar maka bisa dituntut. Tuntutannya adalah 12 tahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp 5 miliar," kata Ikrar di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

"Berarti kalau tidak memenuhi standar dan dia review, memakai, meng-klaim dengan melebih standar itu berarti kan melanggar Undang-Undang ini. Misalnya dia overclaim. Contohnya, kosmetik ini bisa menjadi pemutih (wajah), lalu klaim selanjutnya bisa anti jerawat. Tapi kenyataannya tidak sesuai standar klaim itu," sambungnya.

(dec/spt)

No more pages