Pasar Jaya Akan Bongkar dan Berantas Mafia Kios Pedagang Pasar
Merinda Faradianti
18 October 2025 12:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membongkar dan memberantas mafia penyalahgunaan izin sewa kios di pasar serta lokasi binaan. Manager Humas Perumda Pasar Jaya, Fahrizal Irfan mengatakan bahwa dari temuan di sejumlah lokasi, terdapat praktik penyalahgunaan penyewaan kios kepada pihak ketiga.
"Ketentuan ini dengan tegas melarang pengalihan, penyerahan maupun penyewaan kios kepada pihak lain dalam bentuk apa pun," kata Irfan dalam keterangannya dikutip Sabtu (18/10/2025).
Irfan menjelaskan, larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 9 ayat (3) huruf c, serta Perjanjian Pemakaian Tempat Usaha (PPTU) yang ditandatangani antara pedagang dan Perumda Pasar Jaya.
Ia menegaskan, akan terus melakukan evaluasi, serta penertiban di lapangan, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Hal yang sama juga diungkapkan, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.
Ia mengakui telah menemukan praktik penyalahgunaan izin sewa kios salah satunya di Pasar Barito, Jakarta Selatan.


























