Perseroan disebut bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum agar proses tersebut segera tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Korupsi Minyak
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan BBM di lingkungan Pertamina dan anak usahanya periode 2018–2023 menjadi salah satu perkara terbesar yang tengah diusut Kejaksaan Agung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menaksir nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp285 triliun, yang berasal dari serangkaian penyimpangan dalam kegiatan ekspor-impor minyak mentah, pengadaan BBM, hingga sewa kapal dan terminal bahan bakar.
Dalam dakwaannya, JPU telah menyeret sejumlah mantan pejabat Pertamina ke pengadilan, antara lain eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN Maya Kusuma, Edward Corne selaku Vice President Trading Product PPN, serta Sani Dinar Saifudin yang menjabat Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Hingga saat ini, total tersangka mencapai 18 orang, termasuk satu buronan, Muhammad Riza Chalid, yang diduga berada di luar negeri.
Jaksa menuduh para tersangka melakukan sejumlah penyimpangan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan perdagangan migas, antara lain dalam impor dan ekspor minyak mentah, pengadaan BBM, sewa kapal dan terminal BBM, serta penjualan solar nonsubsidi dan kompensasi produk pertalite.
Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian besar bagi negara dan menguntungkan sejumlah perusahaan swasta, termasuk beberapa entitas asing.
-- Dengan asistensi Dovana Hasiana
(art/wdh)

































