Menurutnya, insentif tersebut terbukti mendorong peningkatan penjualan motor listrik pada tahun sebelumnya.
Dia memandang pasar kendaraan listrik di Indonesia juga tumbuh pesat dalam tiga tahun terakhir Pada tahun pertama, pangsa pasar kendaraan listrik masih sekitar 0,18% dari total populasi, tahun kedua naik jadi 5%—6% dari total populasi, dan tahun ketiga sudah di atas 10%.
Menurutnya, subsidi motor listrik senilai Rp7 juta/kendaraan yang digelontorkan pemerintah sangat mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
Dengan demikian, peta jalan penggunaan kendaraan listrik mencapai 25% dari total kendaraan di Indonesia pada 2030 dapat dicapai dengan bantuan insentif tersebut.
“Nah, sepeda motor listrik itu masih sangat kecil sekali. Kenapa? Karena tahun lalu ada subsidi Rp7 juta/kendaraan dengan jumlah hanya 60.000 unit. Artinya 1% dari pasar yang ada Itu disubsidi oleh pemerintah,” terangnya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan menegaskan kebijakan insentif motor listrik tersebut masih dalam tahap diskusi dan belum diputuskan. Pada akhir Juni padahal Kementerian Perindustrian telah menyebut insentif tersebut akan berlaku pada Agustus 2025.
“Masih dalam pembicaraan, tetapi untuk yang tahun ini belum ada pembahasan lebih lanjut untuk yang insentif motor listrik yang Rp7 juta itu,” kata Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu Riznaldi Akbar, di sela International Battery Summit 2025, Rabu (6/8/2025).
Riznaldi menyebut otoritas fiskal tengah memfokuskan insentif fiskal untuk paket stimulus fiskal yang diberikan dalam rangka menjaga belanja konsumsi masyarakat per kuartalan.
“[Subsidi] yang motor listrik setahu saya belum, kita lebih ke arah untuk menjaga konsumsi,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan pemerintah melanjutkan insentif Rp7 juta untuk motor listrik pada 2025, yang sebenarnya sudah berakhir sejak 2024.
Faisol mengatakan Menteri Keuangan kala itu, Sri Mulyani Indrawati, sudah menyetujui insentif itu untuk tetap berlanjut pada 2025. Namun, kini proses administrasi masih berjalan. Mengenai kuota dari subsidi motor listrik, Faisol menegaskan skemanya akan sama dengan tahun lalu.
Adapun, dasar hukum penerapan subsidi motor listrik telah berakhir pada Desember 2024. Subsidi motor listrik dikeluarkan pemerintah melalui Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Beleid tersebut turut mencakup penetapan syarat pengajuan subsidi motor listrik.
Pada 2024, kuota subsidi pembelian sebanyak 50.000 unit motor listrik yang telah habis dimanfaatkan sebelum akhir tahun.
Berdasarkan data Sisapira, sisa alokasi anggaran habis terpakai, sepanjang Januari hingga September 2024, subsidi motor listrik yang tersalurkan untuk 30.607 unit kendaraan yang diberikan oleh pemerintah melalui produsen atau dealer.
Jumlah sepeda motor yang sudah diterima oleh masyarakat ada sebanyak 60.857 unit pada 2024. Dengan demikian, secara keseluruhan total unit motor listrik yang telah tersalurkan kepada masyarakat sejak 2023 adalah 72.389 unit.
(azr/wdh)
































