Logo Bloomberg Technoz

Dalam sistem ini, putusan pengadilan yang telah dibuat dapat menjadi preseden (dasar hukum) yang mengikat bagi hakim-hakim lain dalam kasus yang serupa—bukan melalui pembentukan Undang-undang— sehingga hukum dapat berkembang melalui interpretasi kasus demi kasus. 

Saat ini, Indonesia menerapkan sistem hukum campuran yang terdiri dari sistem hukum civil law (eropa kontinental) sebagai dasar utamanya, namun juga dipengaruhi dan dilengkapi oleh sistem hukum adat dan hukum Islam.

Untuk hal itu, Luhut juga mengaku telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung, yang juga telah memberikan sinyal jika penerapan sistem tersebut dapat dimungkinan sekali di Indonesia. 

"Kita koordinasi dengan mahkamah Agung, dan Ketua mahkamah Agung mengatakan itu dimungkinkan sekali, dan itu bisa nggak melanggar aturan," kata dia.

"Kami buat joint study bicara dengan Menteri Investasi, Mahkamah Agung, common law bisa enggak diterapkan. Karena apa? Orang asing bikin family office banyak sekali di Singapura, banyak sekali di Hong Kong, banyak sekali di Abu Dhabi. Tetapi mereka juga ingin, di Singapura proyeknya kurang. Di Indonesia proyeknya banyak. Kenapa enggak kita tarik kemari?."

Bloomberg News sebelumnya melaporkan lingkaran utama Istana Kepresiden disebut tengah menyusun Rancangan Undang-Undang untuk diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan kemungkinan pembahasan berlangsung sebelum akhir tahun. 

Bahkan, Presiden Prabowo Subianto disebut telah memberikan dukungan terhadap usulan yang akan memodelkan Bali seperti Gujarat International Finance Tec-City (GIFT City) di India dan Dubai International Financial Centre (DIFC) di Uni Emirat Arab.

Kawasan tersebut dirancang guna menawarkan insentif pajak dan regulasi, birokrasi minimal guna mengatasi persoalan yang selama ini dianggap rumit oleh investor asing. Dengan kata lain, pemerintah akan menerapkan kerangka hukum yang berbeda, yang akan ramah bisnis.

(lav)

No more pages