Menurut Purnomo, jika SDM di sektor energi ditingkatkan maka ketahanan energi Indonesia relatif dapat meningkat.
Dia menyebut, hal tersebut berpotensi meningkatkan pengembangan eksplorasi dan eksploitasi komoditas migas secara baik.
“Untuk penyediaan layanan gas bumi tidak terkait banyak makanya saya berikan flat,” ucap dia.
Sementara itu, dia menambahkan, peningkatan SDM di sektor energi tak memiliki hubungan langsung dengan disparitas harga. Menurut dia, disparitas harga energi akan dipengaruhi oleh aturan yang berlaku.
“Disparitas harga energi itu tergantung policy, policy harga subsidi dan non-subsidi jadi saya berikan A3 itu juga pengaruhnya sedikit karena levelnya sudah level strategis,” tuturnya.
Menurut Purnomo, peningkatan SDM di sektor energi berpotensi mengerek produksi dan konsumsi energi mendatang.
Dia menilai reformasi pendidikan dan percepatan institusi vokasi dapat meningkatkan kualitas SDM di sektor energi sehingga sejumlah permasalahan dapat diselesaikan.
“Selaraskan SDM dengan kebijakan energi nasional, yaitu sesuai juga dengan tujuan pembangunan daerah karena migas masih sentralisasi, tapi kalau pertambangan de jure de facto sekarang adalah otonomi daerah,” tuturnya.
PP KEN
Ihwal ketahanan energi nasional tersebut, pemerintah turut mendorong pengurangan ketergantungan terhadap impor sumber energi, sembari tetap melakukan diversifikasi impor.
Rencana itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Beleid itu diteken Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025.
Beleid itu menggantikan posisi PP Kebijakan Energi Nasional Nomor 79 Tahun 2014.
“Untuk menghindari ketergantungan impor dari satu sumber atau satu negara,” tulis PP tersebut.
Di sisi lain, pemerintah turut menargetkan penurunan peran minyak dan batu bara dalam bauran energi primer nasional secara agresif pada 2030, sebelum perlahan makin ditekan hingga level minimal pada 2060.
Dalam beleid anyar PP No. 40/2025, pengurangan penggunaan minyak bumi dalam bauran energi primer nasional ditargetkan mencapai 22,4%—26,3% pada 2030; 14,3%—15,9% per 2040; 8,7%—8,8% per 2050; dan 3,9%—4,7% per 2060.
Sebagai gambaran, berdasarkan data yang dirangkum CEIC, konsumsi minyak bumi Indonesia mencapai rerata 1,6 juta barel per hari (bph) atau 592 juta barel per tahun (bpt).
Adapun, konsumsi energi final Indonesia mencapai 989,9 juta barel setara minyak (bsm), didominasi oleh bahan bakar minyak (BBM).
Batu Bara
Di sisi lain, PP KEN juga memuat target pengurangan peran batu bara dalam bauran energi primer nasional sebesar 40,7%—41,6% pada 2030, 28,9%—31% per 2040, 19,1%—20,9% per 2050, dan 7,8%—11,9% per 2060.
Konsumsi batu bara Indonesia, menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mencapai 788 juta ton per 2024; terdiri dari 233 juta ton untuk kebutuhan industri dan 48 juta ton untuk stok domestik.
Produksi nasional mencapai rekor 836 juta ton, melampaui target yang ditetapkan pemerintah sebanyak 710 juta ton.
Target penurunan peran energi fosil dalam bauran energi primer telah lama menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah, terutama seiring dengan terus melesetnya target bauran energi baru terbarukan (EBT) dari tahun ke tahun.
Dalam perkembangan terakhir, Kementerian ESDM telah menurunkan target EBT dalam bauran energi primer nasional pada 2025, dari 23% menjadi antara 17%—20%.
(azr/naw)





























