Logo Bloomberg Technoz

Lantas, bagaimana awal mula Satgas tersebut berdiri?

Berdasarkan laporan laman resmi Kementerian Keuangan, pembentukan Satgas BLBI dilakukan pada era Presiden Joko Widodo, tepatnya pada 7 Juni 2021, yang juga hasil kolaborasi pemikiran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Pol Hukam) Mahfud MD.

Pembentukan dilakukan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Ketua satgas saat itu adalah Rionald Silaban, yang juga menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemenkeu. Sementara, Wakil Ketuanya adalah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

Tugas utama satgas itu yakni melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) maupun aset properti melalui upaya hukum maupun langkah lainnya.

Dalam pelaksanaannya, Satgas BLBI langsung bertugas menelusuri berbagai aset yang masih terkait dengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.

Namun, per Oktober 2024 lalu, satgas tersebut dilaporkan telah mengumpulkan aset obligor atau debitur Rp39,32 triliun. Tetapi, angka itu tercatat baru 35,6% dari total nila tujuan aset yang dibidik mencapai Rp110,45 triliun.

Secara terperinci, pemulihan aset dilakukan dalam bentuk penyitaan atau penyerahan barang jaminan sebesar Rp18,52 triliun. Lalu, penguasaan properti sebesar Rp9,21 triliun.

Sementara itu, Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah dilaporkan sebesar Rp5,93 triliun. Terakhir, Penyertaan Modal Negara (PMN) non tunai sebesar Rp3,77 triliun.

Masih Bebani Keuangan Negara Rp211 Triliun

Berdasarkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2024 (audited) yang disusun pemerintah dan disetujui oleh DPR RI dalam Sidang Paripurna beberapa waktu lalu, pemerintah tercatat masih menanggung beban dalam proses penagihan piutang yang muncul dari kasus BLBI itu.

Total tanggungan yang membebani neraca keuangan negara tercatat mencapai Rp211,9 triliun. "Beban piutang tak tertagih mengalami kenaikan secara signifikan, Besarnya kenaikan tersebut salah satunya disebabkan oleh penurunan kualitas piutang uang pengganti UU Nomor 3/1971 tentang pemberantasan korupsi menjadi macet dan piutang pengelolaan aset BLBI," tulis dokumen itu.

Secara terperinci, beban piutang tersebut berasal dari aset yang timbul dari pemberian BLBI yang berasal dari aset kredit eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) senilai Rp101,6 triliun, mengalami penurunan dari posisi akhir 2023 yang tercatat senilai Rp103,09 triliun.

Kemudian, beban piutang lainnya berasal dari aset kredit eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) senilai Rp100,7 triliun. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang masih sebesar Rp98,65 triliun.

Lalu, ada juga piutang yang berasal dari eks BDL--sebuah bank yang menerima dana talangan, fasilitas pembiayaan dari BLBI--dengan nilai sebesar Rp9,48 triliun, naik dari posisi tahun sebelumnya yang sebesar Rp9,80 triliun. Dana itu terdiri dari eks dana talangan Rp7,28 triliun dan eks dana penjaminan sebesar Rp2,19 triliun.

'Cederai' Komitmen Pemerintah

Dalam kesempatan berbeda, ekonom menilai rencana Kementerian Keuangan membubarkan satgas BLBI akan turut mencoreng rapor pemerintah dalam komitmennya untuk menyelesaikan kasus BLBI yang merugikan negara sangat besar.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman mengatakan, tidak hanya optimalisasi aset, satgas itu juga menjadi simbol keseriusan pemerintah menagih utang-utang yang turut jadi beban rakyat.

"Ketika Satgas dibubarkan, sementara pemulihan asetnya belum sepenuhnya tuntas, muncul kesan bahwa ada kompromi atau tekanan dari pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan dengan kerja Satgas," ujarnya saat dihubungi, belum lama ini.

Hal itu juga dikhawatirkan dapat menimbulkan keraguan publik terhadap konsistensi pemerintah dalam menuntaskan kasus BLBI yang bernilai sangat besar dan bersejarah dalam konteks moral hazard ekonomi masa lalu.

Dia juga menggarisbawahi publik mesti terus mengawal proses rencana pembubaran satgas yang akan berakhir dengan tangan kosong tanpa hasil apapun.

"Satgas ini perlu dikawal agar jangan sampai menjadi simbol “pelunakan” terhadap para obligor dan debitur BLBI yang masih menunggak. Idealnya, fungsi dan mandat Satgas tidak diakhiri begitu saja, melainkan diintegrasikan ke dalam struktur penegakan hukum dan keuangan negara yang lebih kuat dan transparan," tutur dia.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira pun menilai langkah pembubaran satgas BLBI itu menjadi kesalahan serius pemerintah, yang turut berpotensi semaki menghambat pemulihan aset negara.

"Purbaya harus lihat dengan jeli apa kekurangan satgas blbi, justru kekurangan itu yang harus disempurnakan bukan dibubarkan. Ada indikasi dorongan pihak tertentu untuk menghambat pemulihan aset negara di kasus BLBI," kata dia.

(lav)

No more pages