Logo Bloomberg Technoz

Alasannya, kata Bambang, karena para pengembang sedang wait and see [menunggu dan melihat] kondisi ekonomi domestik dan global. Sehingga, hal ini menyebabkan ada penurunan terhadap daya beli.

"Ketersedian dana dengan kesiapan pasar adalah dua hal yang berbeda. Saat ini selain pendanaan juga perlu kesiapan pasar untuk menyerapnya.

Kendati demikian, sekarang ini kita tahu ekonomi kita bahkan dunia sedang tidak baik-baik saja. Daya beli melemah, otomatis banyak calon pembeli properti juga menahan diri," jelasnya.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Himbara diharapkan dapat melaksanakan koordinasi dan mendengar masukan ataupun keluhan dari pelaku bisnis.

"Jangan sampai berujung hanya pada ‘lips service’ para direksi bank pelat merah ketika di sidak oleh Menkeu saja. Saya yakin Menkeu punya sistem kontrol yang baik dan balanced [seimbang], sehingga tidak hanya mendengar satu sisi dari direksi bank saja. Tapi juga mendengar dari para pelaku usaha dan asosiasi profesi terkait seperti REI," jelasnya.

Perlu Insentif yang Langsung Bisa Dirasakan Konsumen

Di balik kucuran dana segar itu, Bambang berpendapat diperlukannya insentif lain untuk dapat menggerakkan daya beli masyarakat.

Insentif yang dimaksud salah satunya dengan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 0%.

Bambang menyarankan, sebaiknya pemerintah bisa memperluas insentif PPn DTP untuk tidak hanya diberikan kepada konsumen yang membeli rumah yang sudah dibangun.

“Misalnya indent dengan maksimum 6 bulan misalnya dan diberikan kepada developer-developer yang memang terpilih. supaya insentif itu tepat sasaran. Yang kedua juga nggak terjadi permainan dengan developer-developer yang sifatnya masih istilahnya oknum yang kadang-kadang memainkan aturan. Itu akan memperluas lagi pasti marketnya," sebutnya.

Selain insentif bunga kredit program perumahan ini dapat menarik perhatian masyarakat, Bambang berpendapat program KUR Perumahan juga dinilai dapat menambah penjualan rumah.

Rencananya, KUR Perumahan tersebut akan berlangsung di Oktober 2025 dengan total dana yang digelontorkan mencapai Rp130 triliun.

"Yang menarik program KUR Perumahan ini, nasabahnya dari perorangan langsung sampai dengan developer UMKM. Karena konsumen yang ingin merenovasi, membangun, dan membeli properti bisa. Dana untuk developer sampai dengan 4 kali Rp5 miliar dan maksimal Rp20 miliar. Bunga nya di subsidi 5% dari normal rate selama 4 tahun," jelasnya.

Meski begitu, Bambang menekankan bahwa pemberian insentif harus bisa berfungsi dengan baik. Harus menyasar pada masyarakat dengan tetap memperhatikan ketersediaan dana seperti yang sudah di targetkan.

"Pemerintah juga harus memperhatikan kemudahan aksesibitas insentif-insentif tersebut dengan tetap menjaga prudent banking," pungkasnya.

(ell)

No more pages