Logo Bloomberg Technoz

Alasannya, pemerintah dipandang mulai menerbitkan berbagai kebijakan yang justru menghambat bisnis SPBU swasta ketika makin banyak masyarakat beralih mengonsumsi BBM nonsubsidi di pom bensin Shell dan kawan-kawan.

Praktisi senior industri migas Hadi Ismoyo berpendapat terdapat keterikatan antara kasus hukum yang terjadi di lingkungan subholding Pertamina awal tahun ini dengan fenomena peralihan konsumsi BBM masyarakat.

Menurut dia, peralihan konsumsi BBM yang terjadi memang tidak sampai membuat bisnis penjualan bensin Pertamina tersaingi oleh operator SPBU swasta. Apalagi, pangsa pasar SPBU swasta sangat minimalis jika dibandingkan dengan Pertamina. 

Akan tetapi, ujarnya, kebijakan yang sepanjang tahun ini diambil pemerintah dipandang bertujuan melindungi Pertamina dari persaingan bisnis tersebut hingga akhirnya menyebabkan operator SPBU swasta tak bisa berjualan.

“Percaya atau tidak percaya, memang ada hubungan antara kasus awal tahun ini terkait dengan isu oplosan tersebut, sehingga banyak konsumen Pertamina nonsubsidi Migrasi ke SPBU swasta,” kata Hadi, yang juga Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC), ketika dihubungi, Senin (13/10/2025).

“Pertamina tidak merasa tersaingi, izin rekomendasi kan dikeluarkan oleh Dirjen Migas, keputusan akhir ada di tangan Dirjen Migas. Dengan kebijakan seperti ini, pemerintah terkesan tidak fair dan secara tidak langsung melindungi Pertamina dari persaingan bebas,” lanjut dia.

Harus Bersaing

Menurut Hadi, Pertamina seharusnya dibentuk sebagai perusahaan migas yang mampu bersaing bahkan di tingkat dunia. Dengan demikian, seharusnya pemerintah tak menerbitkan aturan yang terbilang melindungi Pertamina dari persaingan bebas.

Di sisi lain, Hadi memandang kebijakan yang ditempuh pemerintah untuk melindungi Pertamina dari persaingan bebas tersebut dilakukan karena pemerintah menilai perusahaan pelat merah tersebut mampu membangun SPBU hingga pelosok negeri.

“Langkah pemerintah yang terkesan takut Pertamina tersaingi seharusnya di buang jauh jauh, jadikan Pertamina sebagai petarung sejati,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hadi menilai pengaturan durasi impor hingga pembatasan tambahan kuota impor BBM di SPBU swasta yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) bertentangan dengan semangat Peraturan Presiden (Perpres) No. 96/2025 tentang Cadangan Penyangga Energi.

Menurut hadi, dalam perpres tersebut telah ditegaskan bahwa badan usaha (BU) termasuk BU hilir migas swasta dapat ikut berpartisipasi dalam menyediakan akses energi seperti BBM bagi masyarakat luas.

“Konsumen nonsubsidi rata rata adalah well educated. Artinya mereka merasa hak haknya untuk memilih BBM seharusnya diberikan kebebasan, tidak dibelenggu hanya karena ada aturan masalah kuota yang regulasinya setingkat permen, sedangkan ada regulasi yang lebih tinggi setingkat Perpres,” kata Hadi.

Dengan begitu, dia berharap agar Kementerian ESDM dapat bersikap bijaksana menyikapi kelangkaan BBM yang terjadi di operator SPBU swasta. Bahkan, ia meminta agar pemerintah memberikan izin penambahan kuota bagi SPBU swasta yang agar bisa kembali menjual BBM hingga akhir tahun ini.

“Selanjutnya di WP&B [Work Program and Budget] 2026, hal-hal yang mungkin kurang terkait dengan forecasting volume bisa di perbaiki dan kejadian kelangkaan tidak terulang lagi,” ujar dia.

Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pangsa pasar BBM nonsubsidi non-Pertamina naik dari 11% atau setara 725.536 kl sepanjang 2024 menjadi 15% atau sebanding dengan 715.827 kl selama tujuh bulan pertama 2025.

Sebaliknya, pangsa pasar BBM nonsubsidi Pertamina—termasuk Pertamax Series — turun dari 89% atau 6,13 juta kl pada 2024 menjadi 85% atau sebanyak 4,03 juta kl pada Januari—Juli tahun ini.

“Artinya market share dari bensin nonsubsidi ini meningkat. Nah, estimasi dari penjualan bensin subsidi pada 2025 sebesar 1,4 juta kl, kemudian penjualan bensin nonsubsidi [Pertamina] 7 juta kl, meningkat 14,02% [dari 2024],” ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman di Komisi XII DPR, Rabu (1/10/2025).

Adapun, kata Laode, estimasi penjualan bensin nonsubsidi non-Pertamina mencapai 1,35 juta kl pada 2025; melonjak 91,3% dari penjulaan tahun lalu sebanyak 0,64 juta kl.

Pengendara di dalam SPBU Shell di Cikini, Jakarta, Jumat(3/10/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sebelumnya, pemerintah mempersingkat durasi izin impor BBM oleh BU swasta menjadi 6 bulan dari biasanya 1 tahunan. Dalam durasi yang singkat tersebut, SPBU swasta diberi kuota impor periode 2025 sebanyak 10% lebih banyak dari realisasi tahun lalu.

Saat realisasi impor telah terpenuhi lebih cepat akibat tingginya permintaan BBM di SPBU swasta, Kementerian ESDM menolak untuk memberikan tambahan rekomendasi kuota impor, sehingga menyebabkan gangguan pasok di hampir seluruh jaringan SPBU swasta.

Sebagai jalan tengah, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengambil kebijakan agar pemenuhan kebutuhan BBM untuk SPBU swasta akan dilakukan oleh Pertamina melalui impor dalam format base fuel, atau BBM dasaran tanpa ada campuran bahan aditif.

Dalam perkembangannya, BU hilir migas swasta mengungkapkan bahwa pembatasan kenaikkan kuota impor BBM baru diumumkan pemerintah pada 17 Juli 2025.

Hal tersebut diketahui usai operator SPBU swasta mengajukan impor tambahan, tetapi ditolak sebab kuota impor dibatasi kenaikannya 10% dari total realisasi tahun lalu.

President Director & Managing Director Mobility Shell Indonesia Ingrid Siburian menjelaskan surat resmi tersebut dikirimkan atas nama Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dan menyatakan bahwa rekomendasi kuota impor BBM untuk 2025 dibatasi kenaikannya menjadi hanya 10% dari kuota tahun sebelumnya.

“Sebagai langkah antisipatif terhadap potensi kelangkaan ini, sejak Juni kami sudah mengajukan permohonan kuota impor tambahan, karena memang kami melihat terjadi kenaikan permintaan berdasarkan dari permintaan konsumen kepada kami,” kata Ingrid dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi XII DPR, Rabu (1/10/2025).

“Namun, kami baru menerima tanggapan resmi melalui surat dari Bapak Wakil Menteri ESDM itu tertanggal 17 Juli 2025, yang menyampaikan adanya pembatasan terhadap kegiatan impor. Jadi terkait dengan adanya pembatasan importasi,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri sempat buka suara ihwal dugaan kekosongan BBM di SPBU swasta dipicu oleh pergeseran permintaan masyarakat akibat sentimen negatif terhadap BBM Pertamina.

Hal tersebut berkaitan dengan isu ‘BBM oplosan’ di SPBU Pertamina yang sempat mencuat di muka publik sejak awal tahun ini, sehubungan dengan proses hukum yang terjadi di lingkungan subholding Pertamina nan tengah diusut oleh Kejaksaan Agung.

Dalam kaitan itu, Simon mengatakan Pertamina akan senantiasa “jujur dan terbuka apa adanya”  terkait dengan standar kualitas BBM yang dijual kepada masyarakat. Pun, dia tidak menampik kepercayaan publik terhadap SPBU Pertamina memang menurun.

“Saya juga mewakili Pertamina tentunya dengan adanya persoalan hukum kasus tata kelola yang saat ini sedang berlangsung di Pertamina, tentunya menjadi keprihatinan kita bersama,” ujarnya ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (19/9/2025) petang.

Nah, tentunya dengan masyarakat yang kecewa terhadap kasus ini, sebagian dari masyarakat akhirnya ada juga yang beralih ke SPBU swasta.”

-- Dengan asistensi Azura Yumna Ramadani Purnama

(azr/wdh)

No more pages