“Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, dapat kami sampaikan per Agustus 2025, jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan,” urai Hasan.
Di samping itu, sejak penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK pada Februari 2024-September 2025 ini, pihaknya memperoleh 253 kali permintaan konsultasi dari calon peserta ruang uji coba terbatas (sandbox) OJK.
Kini, terdapat 8 peserta sandbox, yang terdiri dari 6 penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, 1 peserta dengan model bisnis sebagai pendukung pasar, dan 1 peserta dengan model bisnis tokenisasi emas yang sudah mendapatkan status lulus uji coba dari sandbox OJK tersebut.
Berdasarkan data per Agustus tahun ini, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah menjalin 1.187 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan dari belbagai sektor. Adapun penyelenggara ITSK dengan jenis penyedia agregasi jasa keuangan (PAJK), sudah menyelesaikan transaksi yang telah disetujui oleh mitranya senilai Rp2,15 triliun selama Agustus 2025 dan mencapai total nilai Rp17,23 triliun secara year-to-date (ytd).
“Hal ini tentu menunjukkan bahwa kehadiran dari layanan penyelenggara ITSK, baik PAJK maupun PKA ini, telah berkontribusi secara signifikan dalam peningkatan kegiatan dan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan kita. Serta, di sisi lain terus meningkatkan inklusi pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan,” pungkas Hasan.
(far/wdh)































