Logo Bloomberg Technoz

TI Soroti Lemahnya Regulasi dan Akuntabilitas Program MBG

Muhammad Fikri
08 October 2025 18:40

Seorang ibu menyuapi makan bergizi gratis (MBG) ke anaknya di Posyandu Anyelir 1, Ciracas, Jumat (10/1/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Seorang ibu menyuapi makan bergizi gratis (MBG) ke anaknya di Posyandu Anyelir 1, Ciracas, Jumat (10/1/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Transparency International Indonesia (TI Indonesia) menyoroti lemahnya tata kelola dan regulasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Lembaga ini menilai proyek gizi nasional tersebut dijalankan tanpa dasar hukum yang memadai dan berisiko tinggi terhadap penyimpangan serta rendahnya akuntabilitas publik.

Campaigner TI Indonesia Dzatmiati Sari menjelaskan, hasil penilaian lembaganya mengidentifikasi sembilan kerentanan utama dalam proyek MBG. Poin-poin tersebut mencakup aspek regulasi, pengaduan publik, keterbukaan informasi, transparansi dan akuntabilitas anggaran, konflik kepentingan, pengadaan barang dan jasa, ketepatan sasaran penerima manfaat, kesenjangan akses di wilayah 3T, serta pengawasan dan keamanan pangan.

“Banyak wilayah 3T bahkan tidak menerima manfaat MBG. Jadi klaim pemerataan itu belum terjadi,” kata Dzatmiati dalam paparannya, Selasa (7/10/2025)

Ia menegaskan, akar persoalan utama terletak pada absennya regulasi pelaksana yang kuat. Program ini hanya berlandaskan dua aturan lama, yakni Perpres No.17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi serta Perpres No.83 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Penunjukan Badan Gizi Nasional (BGN)* Kedua aturan tersebut dinilai tidak cukup untuk menjadi dasar hukum operasional program sebesar MBG.