Logo Bloomberg Technoz

“Dua aturan itu hanya dijadikan normatif saja, tapi gak bisa dijadikan dasar hukum pelaksanaan proyek MBG,” ujarnya. “Karena tidak mengatur koordinasi antar lembaga, antar menteri, dan siapa yang bertanggung jawab. Termasuk bagaimana publik dilibatkan secara inklusif dan aktif.”

Ketiadaan aturan rinci tersebut, lanjut Dzatmiati, membuat jalur tanggung jawab menjadi kabur saat muncul persoalan di lapangan—termasuk ketika terjadi kasus keracunan massal pada penerima MBG di berbagai daerah. “Ketika ada keracunan, kita menuntut ke siapa? Ke BGN? Karena memang gak ada regulasi yang mengatur koordinasi dan tanggung jawabnya,” ujarnya.

TI Indonesia menilai, lemahnya regulasi dan pengawasan ini berpotensi menciptakan ruang konflik kepentingan serta penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Dzatmiati mendesak pemerintah untuk memperbaiki struktur hukum dan sistem pengawasan publik sebelum memperluas program MBG secara nasional.

“Kalau pondasi hukumnya lemah, ya akuntabilitasnya juga lemah,” tegasnya.

(fik/spt)

No more pages