Upaya ini bertujuan memastikan setiap obat yang beredar memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sesuai ketentuan internasional.
Pengawasan dilakukan melalui peningkatan inspeksi berbasis risiko di fasilitas produksi, distribusi, dan pelayanan kefarmasian. BPOM juga menerapkan pengujian komprehensif terhadap sirop obat, termasuk pemantauan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG) sesuai standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Selain itu, BPOM mendorong industri farmasi melakukan pemantauan mandiri (self-assessment) terhadap bahan baku dan sediaan obat cair. Industri juga diwajibkan melaporkan aktivitas pengawasan dan hasil pengujian melalui sistem daring terpadu Aplikasi e-Was BPOM di https://e-was.pom.go.id.
BPOM mengimbau masyarakat agar selalu melakukan pengecekan Cek KLIK — Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa — sebelum membeli obat. Pembelian obat disarankan hanya melalui apotek atau toko berizin, dan untuk transaksi daring, wajib melalui apotek dengan izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan.
Untuk pengaduan atau informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan HALOBPOM 1-500-533, WhatsApp 0811-9181-533, atau kanal resmi BPOM di media sosial dan situs lapor.go.id.
Kasus Terbaru: India & Sirup Cough Syrup Beracun
Dilansir dalam Reuters, Polisi India membuka penyelidikan dengan tuduhan manslaughter atas kematian sedikitnya 14 anak yang diduga mengonsumsi sirup batuk “Coldrif” yang terkontaminasi DEG. Dalam pengaduan – seperti dipublikasikan Reuters – disebut bahwa kadar DEG di dalam produk itu hampir 500 kali lipat dari batas aman.
Beberapa negara bagian di India telah melarang penjualan sirup tersebut dan menyita stoknya.
(dec/spt)
































