Fenomena Gray Divorce: Perceraian di Umur 50 Tahun Naik
Dinda Decembria
08 October 2025 14:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Fenomena gray divorce atau perceraian pada pasangan berusia lanjut mulai menjadi sorotan di Indonesia. Istilah ini merujuk pada meningkatnya angka perceraian di kalangan pasangan yang telah menikah puluhan tahun, terutama mereka yang berusia di atas 50 tahun.
Berdasarkan data yang dilansir dari media sosial resmi Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), sepanjang periode 2020–2024 tercatat angka cerai tertinggi berasal dari kelompok laki-laki berusia 52 tahun ke atas, yakni mencapai sekitar 202.333 orang. Posisi berikutnya disusul oleh kelompok usia 31–33 tahun dengan sekitar 176 ribu orang.
Sementara itu, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, jumlah perceraian secara nasional tercatat sebanyak 399 ribu kasus. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 408 ribu kasus pada 2023.
Meski menurun, tren perceraian di kalangan usia lanjut justru meningkat, menunjukkan adanya perubahan pola dalam dinamika rumah tangga masyarakat Indonesia.
Jika dibandingkan dalam rentang lima tahun terakhir, data BPS mencatat angka perceraian cenderung fluktuatif.






























