Menurut dia, kebijakan pembelian BBM dari Pertamina itu akan dilakukan dengan fleksibel untuk menutupi kelangkaan bensin saat ini.
Di sisi lain, dia memastikan, persoalan kelangkaan BBM pada jaringan SPBU swasta itu tidak bakal terjadi tahun depan. Dia beralasan Kementerian ESDM telah menyiapkan skema impor BBM yang mengantisipasi proyeksi kebutuhan pada 2026.
“Kita harapkan tahun depan itu sudah bisa lebih proper strateginya,” kata dia.
Sebelumnya, Todotua mengadakan pertemuan dengan Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta perwakilan badan usaha (BU) hilir migas swasta seperti PT Pertamina Patra Niaga, Shell Indonesia, BP-AKR, dan Exxon.
Dalam pertemuan tersebut, Todotua menegaskan, kementeriannya hadir untuk mengelola isu kepastian investasi di industri hilir migas di dalam negeri.
“Kita wajib memberikan kepastian investasi terhadap pelayanan, perizinan, regulasi, dan lain-lain, sehingga seluruh investasi yang ada di negara kita bisa stabil dan baik, bisa bertumbuh,” kata dia.
Ditemui di lokasi yang sama, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman menjelaskan saat ini operator SPBU swasta sudah mulai mengajukan kebutuhan impor BBM untuk 2026, nantinya kementeriannya akan mengevaluasi besaran impor yang dibutuhkan operator SPBU swasta.
Meski tak menegaskan berapa tambahan yang diberikan, namun Laode memberikan sinyal rekomendasi tambahan impor BBM bagi SPBU swasta untuk tahun depan tak dibatasi 10%.
“Oh tidak, tidak [tak dibatasi 10%]. Saya belum mau bocorkan, tapi kita akan bikin mekanisme yang lebih baik,” kata Laode.
“Kemungkinan [kenaikkan] selalu ada. Cuman kalau saya ngomong sekarang kan saya salah. Saya kan belum ngitung,” tegas dia.
Tak Laku
Sebelumnya, Pertamina telah melakukan impor BBM dasaran atau base fuel sebanyak 200.000 barel lewat dua kali pembelian. BBM dasaran itu rencanannya akan disalurkan ke sejumlah operator SPBU swasta untuk menambal kelangkaan bensin.
Hanya saja, operator SPBU swasta tak kunjung sepakat untuk membeli seluruh base fuel yang telah disiapkan Pertamina. Belakangan, 200.000 barel base fuel itu digunakan untuk keperluan internal perusahaan pelat merah tersebut.
Adapun, lima operator SPBU swasta yang terlibat dalam proses negosiasi B2B dengan Pertamina a.l. PT Aneka Petroindo Raya (BP-AKR), PT Vivo Energy Indonesia (Vivo), PT ExxonMobil Lubricants Indonesia (Mobil), PT AKR Corporindo Tbk. (AKRA), dan PT Shell Indonesia (Shell).
Berdasarkan data Kementerian ESDM, Pertamina Patra Niaga masih memiliki sisa kuota impor sebesar 34% atau sekitar 7,52 juta kiloliter (kl) untuk 2025.
Sementara itu, PPN menyebut operator SPBU swasta membutuhkan tambahan pasokan BBM dengan RON 92 sebanyak 1,2 juta barel base fuel, serta RON 98 sejumlah 270.000 barel base fuel untuk mencukupi kebutuhan hingga akhir tahun ini.
Namun, upaya impor base fuel yang dilakukan Pertamina berujung penolakan operator SPBU swasta dengan berbagai alasan. Salah satunya kandungan atau konten yang tidak sesuai spefisikasi masing-masing operator seperti PT Vivo Energy Indonesia (Vivo).
“Isu yang disampaikan kepada rekan-rekan SPBU ini adalah mengenai konten. Kontennya itu ada kandungan etanol. Nah, di mana secara regulasi itu diperkenankan,” kata Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar dalam rapat dengar pendapat di Komisi XII DPR RI, Rabu (1/10/2025).
“Nah, sedangkan ada etanol 3,5%, ini yang membuat kondisi teman-teman SPBU swasta untuk tidak melanjutkan pembelian karena ada konten etanol tersebut."
Sementara itu, BP-AKR beralasan tidak kunjung melakukan kesepakatan membeli base fuel Pertamina akibat tidak adanya dokumen certificate of origin yang memastikan sumber atau ketertelusuran asal BBM dasaran yang ditawarkan Pertamina.
Dokumen tersebut padahal dibutuhkan BP Plc., raksasa migas Inggris, untuk menghindari potensi pengenaan sanksi imbas mengimpor BBM dari negara yang diembargo.
Selain itu, BP-AKR juga memberikan syarat bahwa BBM yang dibeli harus sesuai dengan spesifikasi yang diberikan. Di samping itu, aspek komersialisasi juga menjadi syarat penting dalam proses negosiasi.
“Di aspek yang pertama, ini memang banyak pembicaraan yang agak panjang, yaitu kami membutuhkan tambahan satu dokumen. Jadi ini yang belum disepakati karena tambahan dokumen ini belum tersedia,” tegas Presiden Direktur BP-AKR Vanda Laura dalam rapat yang sama di Komisi XII.
(azr/naw)



























