Menurut Fian, setiap orang dapat menjadi siapa saja di internet. Untuk itu, pihaknya memerlukan pendalaman lebih dalam lagi terkait bukti-bukti yang mereka temukan, baik itu metadata dan jejak digitalnya, sehingga dapat diformulasikan atau dirumuskan.
“Saya belum bisa jawab 90%, tetapi kalau Anda tanya sekarang, saya bisa jawab mungkin, seperti itu,” tutur Fian.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas Bid Humas) Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan alasan mengapa jawab Fian hanya kemungkinan. Karena penyidik itu tak boleh berandai-andai dan tidak boleh menerka-nerka.
“Jadi segala sesuatu itu apabila sudah dipersangkakan terhadap seseorang, itu harus pasti ini alat buktinya, ini barang buktinya, ini perbuatan kamu lakukan, dan kamu adalah pelakunya. Jadi, kenapa tadi dibilang mungkin? Ini dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya masih mendalami keterkaitan Bjorka yang tahun 2020 sampai dengan sekarang itu apakah sama atau tidak? Makanya jawaban mungkin, makanya jawaban tadi dari Pak Wadirressiber mungkin,” terang Reonald.
Dia pun mengatakan konferensi pers tersebut digelar untuk mengimbau masyarakat apabila menjadi korban Bjorka, dapat melaporkannya atau menyampaikan bahwa sempat menjadi korban dari akun dengan nama Bjorka atau bjorkanesiaa ke Polda Metro Jaya.
Reonald menjelaskan, penangkapan WFT berawal dari laporan salah satu bank swasta di Indonesia. Pada sekitar Februari 2025, pelaku menggunakan akun X @bjorkanesiaa mengunggah tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut.
“Dan mengklaim, bahwa sudah melakukan hack [peretasan] kepada 4,9 juta akun database [basis data] nasabah,” kata Reonald.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.
Pelaku pun dijerat Pasal 65 ayat (1) juncto 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp5 miliar rupiah.
Di samping itu, sebagai informasi, Bjorka diketahui melancarkan aksi perdananya pada April 2020. Saat itu, dia membobol data pelanggan Tokopedia yang berukuran 11 gigabita atau GB (compressed) dan data 24 GB (uncompressed).
Data tersebut berupa identitas pengguna (user ID), kata sandi (password), pos-el (e-mail), sampai nomor telepon.
Pada 2024, Bjorka sempat membocorkan 6 juta data nomor pokok wajib pajak (NPWP) di situs gelap (dark web). Selain NPWP, data yang bocor adalah nomor induk kependudukan (NIK), alamat, nomor telepon, dan e-mail. Data-data tersebut diduga diperjualbelikan sekitar Rp150 juta.
(far/wdh)



























