Logo Bloomberg Technoz

"Perjanjian kerja waktu tertentu paling banyak dua kali. Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun," tulis RUU Ketenagakerjaan versi buruh pada Pasal 47 ayat (5) dan ayat (6), Jumat (3/10/2025).

Pada ayat (8) mengatakan dalam pelaksanaan PKWT Pemberi kerja atau pengusaha wajib mendapatkan persetujuan dari instansi terkait bidang ketenagakerjaan mengenai rencana penggunaan tenaga kerja PKWT.

Di mana, sekurang-kurangnya persetujuan dari instansi itu berisi mengenai jenis dan sifat pekerjaan. Dalam pasal itu juga mengebutkan bahwa jumlah PKWT paling banyak 5% dari jumlah pekerja atau buruh dalam satu perusahaan.

Mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, buruh merancang apabila pengusaha mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, diwajibkan membayar ganti rugi sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya waktu perjanjian kerja.

Lalu, apabila buruh mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang ditetapkan maka harus memberi tahu pemberi kerja 30 hari sebelum itu tanpa membebani ganti rugi pembayaran sisa waktu perjanjian kerja. Dengan ketentuan pengusaha wajib memberi uang kompensasi pada buruh yang hubungan kerja nya berdasarkan PKWT.

(ell)

No more pages