Logo Bloomberg Technoz

Saat ditanya apakah insentif itu justru bisa memberatkan tugas guru, Abdul Mu’ti belum mau berspekulasi. Ia menekankan kembali bahwa pemerintah tidak ingin mendahului pembahasan yang masih berlangsung di tingkat regulasi.

“Belum ada pembahasan, belum ada keputusan. Itu masih wacana,” ucapnya.

Sejauh ini, Kementerian Pendidikan bersama kementerian terkait tengah merumuskan detail pelaksanaan MBG, termasuk peran guru dalam pengawasan distribusi makanan bergizi di sekolah-sekolah. Program tersebut menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas gizi peserta didik.

Abdul Mu’ti menegaskan, kepastian soal tambahan insentif bagi guru baru bisa diumumkan setelah Perpres resmi diterbitkan. “Halo, belum ada pembahasan, oke?” katanya sambil menutup sesi wawancara singkat.


Sebelumnya hal ini sempat dinilai oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) yang mengganggap kebijakan tersebut terkesan Badan Gizin Nasional (BGN) lepas tangan .

Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri menyoroti Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 yang dikeluarkan BGN tentang pemberian insentif bagi guru penanggung jawab MBG. 

Iman menilai kebijakan tersebut adalah bentuk lepas tangan pemerintah dari tanggung jawab terhadap maraknya kasus keracunan makanan bergizi gratis (MBG) yang terjadi belakangan ini.

“Dengan terbitnya SE ini patut diduga BGN mencoba lepas tangan dari tanggung jawab terhadap fenomena keracunan MBG di sekolah,” ujar Iman dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (02/01).

Sedangkan, wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang menilai, guru memiliki peran vital, tidak hanya sebagai pendamping utama siswa, tetapi juga sebagai penggerak dalam menanamkan pemahaman tentang pentingnya pola makan sehat dan perilaku hidup bersih di lingkungan sekolah.

"Sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepada guru penanggung jawab Program MBG di sekolah diberikan insentif. Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program," kata Nanik di Jakarta, Senin (29/9).

Sebagai bentuk dukungan, setiap guru PIC akan menerima insentif sebesar Rp100.000 per hari penugasan. Dana insentif bersumber dari biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah terkait, dan akan dicairkan setiap 10 hari sekali.

(dec/spt)

No more pages