Terpisah, Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, Darmawan Prasodjo menekankan pentingnya memastikan proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) layak dikembangkan baik dari sisi teknis maupun komersial.
Darmawan menyebut apabila PLTSa memenuhi aspek kelayakan teknis dan komersial, maka pengembangan proyek dapat segera dijalankan dan eksekusinya dipercepat.
“Maka jika layak secara teknis dan layak secara komersial, kami berharap PLTSa segera dieksekusi dan pengembangan pembangkitnya akan cepat,” kata Darmawan di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Meski demikian, ia menjelaskan kapasitas listrik dari program pengolahan sampah ini relatif terbatas untuk sistem kelistrikan nasional. Dengan asumsi pengolahan 1.000 ton sampah, PLTSa diperkirakan hanya mampu menghasilkan maksimal 20 megawatt (MW).
Kendati demikian, dia menyanggupi ketetapan tarif pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) sebesar US$20 sen per kilowatt hour (kWh).
(ain)



























