Logo Bloomberg Technoz

Akan tetapi, Diana justru melontarkan pertanyaan tentang tanggapan Prabowo sebagai presiden dan pencetus program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap maraknya kasus keracunan makanan yang dialami penerima manfaat. Saat ini, kasus tersebut memang butuh perhatian khusus terutama Prabowo sebagai presiden.

Prabowo sebenarnya memberikan tanggapan kepada Diana dan para wartawan lainnya, termasuk soal kasus keracunan makanan. Bahkan, dia memastikan akan segera meminta laporan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Namun, Biro Pers menilai Diana melakukan pelanggaran. Mereka pun menarik ID Kepresidenan jurnalis tersebut dengan dalih tak memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang seharusnya dimiliki dan dipatuhi wartawan yang ingin meliput kegiatan presiden.

Dewan Pers dan sejumlah kelompok jurnalis pun telah melemparkan kritik kepada Istana dan Biro Pers Sekretariat Presiden. Mereka menilai, pemerintah sejumlah pasal pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 3 UU Pers menegaskan pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sementara Pasal 6 ayat (d) menyebutkan pers memiliki fungsi melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kepentingan umum.

Mereka pun menuntut Biro Pers bisa terkena Pasal 18 UU Pers, yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. Selain itu, Pasal 4 UU Pers menegaskan pers nasional tidak boleh dikenakan sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta memiliki hak mencari dan menyebarkan informasi.

(dov/frg)

No more pages